Faisal mengatakan, penelusuran timnya menemukan biaya yang dikeluarkan oleh calon pengantin disebabkan pendaftaran KUA melalui calo.
"Nah media bisa bantu mengedukasi, agar para calon pengantin yang mengurus proses pernikahan langsung di KUA. Hal ini untuk menghindari calo nikah atau pihak yang menjanjikan mempermudah pengurusan nikah dan berpotensi jadi pungli," ujar Faisal.
Dengan pola pengawasan yang terus dilakukan seluruh pemangku kepentingan, Faisal menyatakan piahknya berharap seluruh satuan kerja Kemenag semakin profesional.
"Kami berharap upaya ini dapat mewujudkan KUA yang bebas pungli. Sebagaimana amanah Pak Menteri untuk memastikan pelayanan publik di Kemenag jadi lebih baik," kata Faisal.
Faisal juga memastikan bahwa upaya perbaikan birokrasi ini bukan hanya dapat mengubah infrastruktur tapi sekaligus mengubah budaya dan mental.
Pungli sedikit, tapi tetap tak dapat dibenarkan
Berdasarkan laporan yang mereka terima, Faisal menyatakan nilai pungli yang dibebankan kepada para calon pengantin sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Meskipun tak terlampau besar, menurut dia, hal itu tak tidak dapat dibenarkan.
"Kecil sebenarnya, tapi itu nggak akan saya biarkan karena itu menyangkut layanan," ujarnya.
Pungli tersebut kata Faisal, juga terjadi dalam pengurusan duplikat akta nikah. Selama ini kata Faisal, pengurusan duplikat akta nikah tak dikenakan biaya alias gratis.
"Tapi dimintai duit memang tidak banyak. Walaupun satu kita nggak biarin," kata dia.
Selanjutnya, Kemenag tindak pelaku pungli