Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Jaksa Tak Ada Data Lengkap

image-gnews
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi antara lain PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya dalam kasus gagal ginjal akut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi antara lain PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya dalam kasus gagal ginjal akut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Kasus gagal ginjal akut (GGA) yang melibatkan PT Afi Farma saat ini sedang dalam proses persidangan. Sidang kasus sirop paracetamol yang diduga telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu, 30 Agustus 2023 lalu.

Hal itu diinformasikan oleh Lanang Kujang Pananjung selaku Advokat Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) kepada Tempo, Sabtu, 2 September 2023. Lanang menjelaskan agenda sidang pada Rabu, 30 Agustus 2023 itu adalah pemeriksaan saksi-saksi ahli. 

"Pada persidangan tersebut turut hadir Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk memberikan dukungan moral kepada para apoteker yang menjadi terdakwa dalam perkara itu," ujar Lanang melalui sambungan telepon.

Lanang mengungkap saksi ahli farmakologi yang dihadirkan dalam persidangan Rabu itu adalah Zullies Ikawati selaku Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bidang Farmakologi serta Farmasi Klinik. Namun ia mengemukakan jaksa dalam persidangan menyatakan tidak ada data yang lengkap untuk menyatakan bahwa balita yang meninggal dunia karena etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam sirop paracetamol.

Ia menuturkan dalam persidangan ahli menyampaikan bahwa tidak ada data hasil visum, autopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian gagal ginjal akut pada anak yang diajukan oleh jaksa. "Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira," kata Lanang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyebut pada 5 korban anak-anak yang diajukan jaksa dalam penyajian data seharusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui Tolerable Daily Intake (TDI) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan EG dan DEG. "Saksi dan ahli yang didatangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, tidak pernah menunjukkan hasil otopsi atau visum kelima korban, yang menyatakan mereka meninggal akibat mengkonsumsi EG dan DEG. Untuk itu kami berharap sepatutnya majelis hakim bersikap objektif di dalam menyikapi persoalan ini, mekipun kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah gagal ginjal akut pada Anak namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan, sehingga dengan demikian dari sini menjadi clear," katanya. 

Kasus sirop paracetamol yang diduga telah menyebabkan kematian 5 orang itu telah menyeret Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Nony Satya Anugrah, Suwito, dan Istikhomah yang saat ini menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus itu. Lanang selaku tim kuasa hukum terdakwa Nony, Suwito, dan Istikhomah, menyatakan IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai," katanya. 

Pilihan Editor: Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Ikut Aksi Kamisan Bersama Para Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

1 hari lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

1 hari lalu

Mia Yunita, mahasiswa prodi Kedokteran Hewan UGM. Dok.UGM
Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.


Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Perangkat Pemeliharaan Anggrek

1 hari lalu

Anggrek Vanda tricolor yang menjadi flora endemik di lereng Gunung Merapi. (Dok.istimewa)
Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Perangkat Pemeliharaan Anggrek

Tim mahasiswa UGM mengembangkan perangkat pemeliharaan bunga anggrek berbasis Internet of Things bernama Fitovare.


Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta yang juga Mantan Calon Presiden Anies Baswedan saat menghadiri pembukaan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai NasDem menggelar Kongres ke III yang digelar pada 25-27 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak mahasiswa, akademisi, dan komunitas Indonesia di Tokyo berdiskusi soal demokrasi.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum


Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 13 September 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Kawasan hutan serupa yang dicanangkan Presiden Jokowi di IKN


Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat, 13 September 2024. Dok. Sekretariat Presiden
Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

Presiden Jokowi menandatangani piagam penanda inisiasi rancangan hutan riset dan pendidikan seluas 621 hektare di IKN.


Dugaan Gibran di Balik Akun Kaskus Fufufafa dan Mahasiswa Soroti Pembangunan GIK UGM di Top 3 Tekno

4 hari lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Dugaan Gibran di Balik Akun Kaskus Fufufafa dan Mahasiswa Soroti Pembangunan GIK UGM di Top 3 Tekno

Topik tentang dugaan Gibran Rakabuming Raka merupakan pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

4 hari lalu

Salak pondoh. TEMPO/Suryo Wibowo.
Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

Lebih tepatnya, tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meneliti potensi kombinasi ekstrak biji salak pondoh dan kulit jeruk pamelo.