TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan istri dari tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek memiliki kemungkinan dijerat dengan kasus yang sama dengan suaminya. Ali menerangkan dalam kasus TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif.
Pelaku pasif adalah orang yang menikmati aset dugaan hasil korupsi dan secara sadar mengetahui hal tersebut. Namun dalam melakukan hal itu, ujar Ali, KPK harus membuktikan ada mens rea (niat jahat dan ada actus rea (apa yang dilakukan).
“Mungkin teman-teman bisa mengira, seorang keluarga inti pasti tahu dong hartanya dari mana? Tapi apakah ada perbuatan nyata dia? Nah itu harus diikuti di proses persidangan. Itu yang disebut pelaku pasif,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih, KPK, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Karena itu, Ali Fikri menyebut tetap ada kemungkinan bahwa istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu ikut menjadi tersangka pencucian uang. “Ya sangat sangat mungkin, kalau nanti dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Dalam sidang dakwaan perkara TPPU dan gratifikasi Rafael Alun, jaksa KPK menyatakan terdakwa membelikan 71 tas, dompet, dan ikat pinggang bermerek internasional untuk istrinya tersebut. Pembelian tas itu dinilai sebagai salah satu bentuk pencucian uang. Menurut jaksa, total harga tas yang dibeli Rafael untuk Ernie Meike Torondek mencapai Rp 1,5 miliar. “Keseluruhan seharga Rp.1.594.500.000 (Rp.1,5 miliar) yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek,” ujar jaksa Wawan Yunarwantodi dalam sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Menurut dakwaan tersebut, Rafael menerima gratifikasi melalui dua perusahaan yang dia dirikan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana dan PT Cubes Consulting. Ernie disebut tercatat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di dua perusahaan tersebut.
Sementara dua perusahaan yang disebut mengalirkan uang kepada Rafael Alun adalah PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Grup, dan dari PT Krisna Bali Cargo.
Sementara untuk pencucian uangnya, menurut jaksa, di antaranya dengan membeli sekitar 71 barang berupa tas, dompet, dan ikat pinggang bermerek internasional dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Barang-barang itu dibeli Rafael Alun untuk istrinya. Selain itu, dia juga disebut sempat melakukan pencucian uang dengan memanipulasi pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.
AKHMAD RIYADH | ADELIA STEVINA
Pilihan Editor: Ini Daftar Tas Istri Rafael Alun, 40 Diantaranya Tidak Asli Alias KW