KSAD Jenderal Dudung
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer TNI AD menjerat paspampres dan dua rekannya yang membunuh warga Aceh dengan hukuman seberat-beratnya baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer.
Pernyataan Dudung ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Hamim Tohari, dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023. Hamim menyampaikan KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
“KASAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Hamim.
Hamim menuturkan apa yang telah dilakukan oleh 3 orang prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat.