TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pembunuhan terhadap Imam Masykur, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres disayangkan banyak pihak. Pembunuhan itu dilatarbelakangi motif meminta uang tebusan kepada keluarga korban. Adapun pelakunya berinisial Praka RM beserta dua rekannya.
Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta agar korban dilepaskan. Namun, pihak keluarga hanya mampu memberikan uang Rp 13 juta. Dalam video yang diterima keluarga, pelaku menganiaya korban dengan sadis agar keluarga memenuhi tuntutannya. Jenazah korban pun ditemukan di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat.
Panglima TNI tegaskan akal kawal kasus
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan mengawal kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dari kesatuan Paspampres dan kesatuan Kodam Iskandar Muda.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan keprihatinan atas kasus ini. Panglima, kata Julius, akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.
Sejumlah pihak lantas meminta agar pelaku dihukum berat. Berikut beritanya dihimpun Tempo.