TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada Selasa, 29 Agustus lalu. Dalam acara itu, Kementerian merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Isi beleid tersebut di antaranya tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan hingga mahasiswa S2-S3 yang juga tak lagi wajib publikasi makalah di jurnal.
"Standar nasional pendidikan tinggi kini menjadi lebih sederhana. Di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Tesis dan disertasi tak lagi jadi syarat kelulusan
Nadiem mengatakan, tesis dan disertasi tidak lagi wajib diterbitkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister dan doktoral.
"Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir. Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem seperti dilihat dalam kanal Youtube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Keputusan besar dan radikal
Ia merasa keputusan ini merupakan hal yang cukup besar dan radikal dilakukan. Menteri Nadiem memberikan kepercayaan tinggi kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan tersebut.
Jika ada ketua program pendidikan yang menganggap kalau bidangnya cepat bertransformasi dengan teknologi dan evolusi industri, mereka dapat mempertimbangkan cara-cara lain yang dapat dilakukan untuk menguji kemampuan mahasiswa sebagai syarat kelulusan yang tidak membebankan mahasiswa.
Ia memutuskan bahwa penilaian kelulusan diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi. "Jadi sekarang, bapak ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi dan, bapak ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," ujar dia.