TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau BTS Kominfo, dibuat kesal dengan ulah saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Pasalnya, saksi yang dihadirkan tersebut dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur sesuai fakta.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bahkan sampai ingin menjadikan salah satu saksi yakni Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. "Saudara memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam (penjara) saudara," kata Fahzal dalam nada tinggi saat memimpin jalannya sidang, Selasa 29 Agustus 2023.
Kemarahan Fahzal bermula saat saksi Rohadi ditanyai jaksa penuntut umum soal pemberian uang kepada Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
"Saudara kenal dengan Yusrizki? Pernah memberikan uang kepada Yusrizki?," tanya Jaksa.
"Kenal, pernah," jawab Rohadi.
"Berapa?" lanjut Jaksa
"Totalnya kurang lebih Rp 75 miliar," kata Rohadi.
"Berapa kali saudara berikan kepada Yusrizki?," tanya Jaksa.
"Kurang lebih sebanyak 10 kali," lanjut Rohadi.
Belum selesai jaksa dengan pertanyaannya, Hakim Fahzal langsung mengambil alih.
"Saya potong, tadi saudara memberikan keterangan ke saya tadi apa? Saya kan tanya ke saudara, ada enggak saudara memberikan uang kepada pihak lain, saudara jawab tidak ada seolah-olah saudara bersih betul," kata Fahzal.
"Izin, Yang Mulia, tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan (PT) Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power system jadi pekerjaan tentang CME saja," Rohadi menjelaskan.
Rohadi lalu meminta maaf. Menurut Fahzal bukan soal permintaan maaf, namun Rohadi sebagai saksi yang sudah disumpah dinilai telah melanggar.
"Bukan masalah maaf dan tidak maaf, ya. Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam (penjara) Saudara?" kata Fahzal.
"Sudah tersangka belum, Pak?" tanya Fahzal ke jaksa.
Jaksa menjawab bahwa untuk Yusrizki sudah, namun Rohadi baru sekadar saksi.
"Yusrizki sudah, ikutlah ini (Rohadi). Kalau ndak, saya bikinin penetapan saudara [Rohadi]. Tadi berkali-kali, saya tanya saudara akhirnya ujung-ujungnya saudara kebongkar juga kan. Saudara mau main di pengadilan ini? Mau main-main, Saudara?" kata Fahzal.
Rohadi kemudian berusaha memperbaiki keterangannya di persidangan, namun Fahzal memintanya untuk diam.
"Enggak ada, enggak usah saudara banyak ngomong," kata Fahzal.
Fahzal kemudian mengingatkan kembali kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan.
"Dari awal sudah saya ingatkan (berikan keterangan sesuai fakta)," kata Fahzal.
Agenda persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo hari ini, Selasa 29 Agustus 2023 masih pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium PT Huawei Tech Investment. Mereka bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Sebelum memulai persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri memperingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dilakukan secara bersama-sama mulai dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo dan infrastruktur pendukungnya.
Pilihan Editor: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu