Fungsi Paspampres: Fungsi Utama dan Fungsi Organik
Melansir laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, disebutkan bahwa paspamres memilikki dua fungsi, yaitu fungsi utama dan fungsi organik militer.
Fungsi Utama
- Pengamanan pribadi bagi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan. Menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari ancaman bahaya langsung jarak dekat.IklanScroll Untuk Melanjutkan
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiel, dan fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah. Melindungi dan menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan. Mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, secara visual, laboratoris. Cara lain guna melindungi jiwa atau raga VVIP dari bahaya yang bisa timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik saat upacara-upacara kenegaraan.
Fungsi Organiik Militer
Fungsi organik militer merupakan fungsi yang melekat pada paspampres yang meliputi intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik.
- Intelijen
Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen. Bidang penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiel, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
- Operasi dan latihan
Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi. Pemeliharaan dan peningkatan mutu keterampilan profesional, perorangan maupun satuan.
- Personel
Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan materiel fasilitas jasa. Adapun itu perbekalan angkutan, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan, pemeliharaan personel dan peralatan.
SDA I KAKAK INDRA PURNAMA I EIBEN HEIZER
Pilihan Editor: Sering Dikira Sama, Inilah Perbedaan Paspampres dan Ajudan Presiden