Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Kontroversi Pj Gubernur Bangka Belitung yang Dianggap Timbulkan Kegaduhan

image-gnews
Gedung Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.
Gedung Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penjabat Gubernur alias Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu didesak mundur dari jabatannya oleh Kelompok Bangka Belitung Peduli Sikap dan pernyataan Suganda dinilai kerap menimbulkan kegaduhan.

Koordinator Bangka Belitung Peduli, Subri Arthasarana, mengatakan desakan pencopotan tersebut lantaran sikap dan pernyataan Suganda dianggap sering menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Saudara Suganda kurang cakap memimpin atau kurang leadership-nya. Tidak mampu menjaga mulut terkait informasi mana yang disampaikan dan mana yang tidak. Selain itu, kerap membangun kontroversi dan tidak memahami budaya Melayu," ujar Subri dalam pertemuan dengan DPRD Bangka Belitung, Senin, 28 Agustus 2023.

Catatan kontroversi Suganda

Menurut Subri, ada 14 catatan kontroversi Suganda dan sudah menjadi sorotan semenjak dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung. Di antaranya pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa jabatan untuk Suganda merupakan hadiah pemerintah untuk membungkam eksistensi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam memproses maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Suganda merupakan Sekretaris Jenderal ORI. Lembaga itu menghentikan laporan ICW, Kontras dan Perludem soal maladiministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri pada Mei 2023 lalu. Tak lama setelah penghentian laporan itu, Suganda menerima pinangan sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung.

ICW pun menilai hal itu sebagai pelanggengan pelanggaran atas tindakan rangkap jabatan sebagaimana disebutkan secara spesifik dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Selain itu Suganda menganulir surat edaran Sekda, kerap menyatakan siap diusir dari Bangka Belitung jika tidak becus bekerja, mengeluarkan statemen soal matahari kembar terhadap ASN dan mengembalikan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BRI ke Bank Sumsel Babel," ujar dia.

THR Rp 2 miliar

Kontroversi Suganda, kata Subri, tidak hanya itu. Suganda, katanya, juga melontarkan pernyataan ada pengusaha yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 2 miliar dan menunjuk kerabat dan teman dekat sebagai staf khusus.

"Padahal dia sendiri yang mengatakan sebelumnya tidak akan menggunakan staf khusus dengan alasan tidak rasional, menjaga kondusifitas dan tidak menimbulkan sikap iri di kalangan masyarakat. Kenyataannya dia sendiri pakai staf khusus," ujar dia.

Selanjutnya: Program Gule Kabung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

18 jam lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.


Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

2 hari lalu

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda
Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

9 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

12 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

13 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

14 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

14 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.