TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penjabat Gubernur alias Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu didesak mundur dari jabatannya oleh Kelompok Bangka Belitung Peduli Sikap dan pernyataan Suganda dinilai kerap menimbulkan kegaduhan.
Koordinator Bangka Belitung Peduli, Subri Arthasarana, mengatakan desakan pencopotan tersebut lantaran sikap dan pernyataan Suganda dianggap sering menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Saudara Suganda kurang cakap memimpin atau kurang leadership-nya. Tidak mampu menjaga mulut terkait informasi mana yang disampaikan dan mana yang tidak. Selain itu, kerap membangun kontroversi dan tidak memahami budaya Melayu," ujar Subri dalam pertemuan dengan DPRD Bangka Belitung, Senin, 28 Agustus 2023.
Catatan kontroversi Suganda
Menurut Subri, ada 14 catatan kontroversi Suganda dan sudah menjadi sorotan semenjak dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung. Di antaranya pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa jabatan untuk Suganda merupakan hadiah pemerintah untuk membungkam eksistensi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam memproses maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
Suganda merupakan Sekretaris Jenderal ORI. Lembaga itu menghentikan laporan ICW, Kontras dan Perludem soal maladiministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri pada Mei 2023 lalu. Tak lama setelah penghentian laporan itu, Suganda menerima pinangan sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung.
ICW pun menilai hal itu sebagai pelanggengan pelanggaran atas tindakan rangkap jabatan sebagaimana disebutkan secara spesifik dalam Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Selain itu Suganda menganulir surat edaran Sekda, kerap menyatakan siap diusir dari Bangka Belitung jika tidak becus bekerja, mengeluarkan statemen soal matahari kembar terhadap ASN dan mengembalikan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BRI ke Bank Sumsel Babel," ujar dia.
THR Rp 2 miliar
Kontroversi Suganda, kata Subri, tidak hanya itu. Suganda, katanya, juga melontarkan pernyataan ada pengusaha yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 2 miliar dan menunjuk kerabat dan teman dekat sebagai staf khusus.
"Padahal dia sendiri yang mengatakan sebelumnya tidak akan menggunakan staf khusus dengan alasan tidak rasional, menjaga kondusifitas dan tidak menimbulkan sikap iri di kalangan masyarakat. Kenyataannya dia sendiri pakai staf khusus," ujar dia.
Selanjutnya: Program Gule Kabung