Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Lanjutan Lukas Enembe, Jaksa KPK Keluhkan Keterangan Saksi Ahli Berputar-putar

image-gnews
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Senin 28 Agustus 2023. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Lukas Enembe menghadirkan saksi ahli meringankan atau a de charge untuk terdakwa. 

Saksi ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Ahli Hukum Keuangan Negara Eko Sembodo. Dalam persidangan, jaksa KPK sempat mengeluhkan keterangan saksi ahli yang dianggap berputar-putar hingga beberapa kali terjadi perdebatan. 

Awalnya, saksi ahli Muhammad Rullyandi menjelaskan soal daerah yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka aparat penegak hukum tidak dapat memasuki area tersebut. "Saya hanya melihat secara undang-undang, kalau WTP itu tidak ada korupsinya,e nggak mungkin ada WTP kemudian dikatakan korupsi belum pernah saya melihat itu," kata saksi ahli Muhammad Rullyandi dalam persidangan, Senin, 28 Agustus 2023.

"Apakah sepengetahuan ahli bagaimana sih model pemeriksaan BPK sehingga ketika mengeluarkan WTP penegak hukum tidak boleh memasuki area itu? Walaupun penegak hukum menemukan fakta adanya pengaturan tender, pengaturan pemenang, ada suap menyuap di dalamnya," kata jaksa KPK. 

Menjawab pertanyaan jaksa, Rullyandi menyatakan perlu mendalami ada putusan-putusan yang memperbaiki penegakan hukum. "Satu-satunya lembaga konstitusional yang bisa menetapkan kerugian negara adalah BPK, itu Mahkamah Agung yang mengeluarkan," kata Muhammad Rullyandi. 

Mendengar penjelasan itu, jaksa KPK tak puas. "Cukup, terima kasih atas penjelasan yang muter-muter itu. Saya lanjutkan, dalam pemikiran hukum administrasi, ketika kemudian yang sudah WTP ditemukan proses suap menyuap itu bagaimana prosesnya," kata Jaksa KPK. 

Atas pertanyaan jaksa lagi itu, Rullyandi protes melalui majelis hakim. "Izin yang mulia, ini sudah saya jawab, kalau saya terangkan lagi setengah jam lagi bertambah," kata Muhammad Rullyandi. 

Merespons protes Rullyandi, jaksa KPK justru kembali mencecar. "Tadi kan diterangkan secara umum bahwa ketika sudah ada WTP penegak hukum tidak boleh masuk, saya ingin bertanya dalam hukum administrasi negara itu bagaimana langkahnya," kata Jaksa KPK. 

Suasana sidang pun berubah panas setelah tim kuasa hukum memberikan interupsinya kalau pertanyaannya sudah dijawab. "Apa jawabannya, wong saya belum jelas kok," kata jaksa KPK. 

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun menengahi dan mengingatkan agar dalam persidangan tidak terjadi debat kusir.  "Di awal persidangan sudah saya ingatkan, hargai pendapat, nanti kami akan nilai, jadi disimak aja dulu," kata Rianto. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menetapkan Gubernru Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka atas dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar. Lukas Enembe diduga menerima suap itu dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap diduga diberikan agar PT Tabi Bangun Papua memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar. 

Selain menjadi tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuknya menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik. 

KPK mulai menyidik kasus Lukas Enembe sejak akhir 2020 lalu. Di awal penyidikan, KPK sempat kesulitan untuk memeriksa Lukas. Lukas berdalih bahwa dirinya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Lukas juga memohon agar diizinkan berobat ke Singapura. Sebagai pimpinan kuasa hukum Lukas, Roy menjadi yang paling sering bersuara menolak Lukas diperiksa KPK. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sampai turun tangan untuk membujuk Lukas mau diperiksa. Bersama KPK dan sejumlah lembaga, Mahfud mengumumkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi Lukas melakukan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar Rupiah di kasino luar negeri. 

Setelah drama yang berlangsung beberapa pekan, KPK akhirnya bisa memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. KPK dibantu kepolisian menangkap Lukas Enembe di Papua pada 10 Januari 2023. Lukas Enembe diboyong ke Jakarta dan resmi ditahan pada keesokan harinya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Pengacara Bantah Lukas Enembe Punya Jet Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

7 jam lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas


KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

15 jam lalu

Polisi bersenjata berjaga saat penyidik KPK melakukan penggeledahan gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

15 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.


KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

17 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.