Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, Begini Bunyi Keputusan Kontroversi Itu

image-gnews
Suasana sidang gugatan batas usia  Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
Suasana sidang gugatan batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan kampus. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Izin diberikan sepanjang mendapatkan izin dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Lantas seperti apa bunyi keputusan MK membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan ini?

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut merupakan keputusan terhadap uji materi yang dilayangkan seorang karyawan swasta bernama Handrey Mantiri sebagai pemohon I dan anggota DPRD DKI Jakarta Ong Yenny sebagai pemohon II. Keduanya menggugat Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun regulasi tersebut menyatakan: Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pemohon mengajukan agar MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon menilai penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h, akan mengakibatkan kerugian konstitusional terhadap para Pemohon sebagai pemilih dan atau sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta. Menurut mereka, akan terjadi ketidakpastian hukum dalam larangan kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Ketidakpastian itu terjadi karena adanya pertentangan antara Penjelasan Pasal dengan materi pokoknya (contradictio in terminis).

“Adanya sifat contradictio in terminis tersebut dapat dilihat di mana Pasal 280 ayat (1) huruf h sudah secara tegas melarang tanpa terkecuali dan tanpa syarat kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun di Penjelasannya justru mengecualikannya dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye,” kata pemohon dalam gugatannya.

Pemohon berpendapat bahwa frasa pengecualian dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye merugikan, khususnya di tempat ibadah. Mereka menilai aturan ini merugikan peserta Pemilu dari agama non Islam. Pasalnya, peserta Pemilu Muslim tetap dapat melakukan kampanye di masjid sepanjang mereka mendapatkan izin dan tidak menggunakan atribut. Padahal, secara audience, menurut pemohon tentu peserta kampanyenya lebih banyak di masjid ketimbang tempat ibadah lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penggunaan tempat ibadah, jelas tidak akan adil bagi caleg yang berlatar belakang non muslim seperti Pemohon II yang beragama Budha, sebab jika dibandingkan antara jumlah tempat ibadah antara masjid dan vihara di Dapil 9 DKI (Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) pada tahun 2022 berdasarkan data BPS DKI Jakarta, jumlah masjid dan mushollah sebanyak 756 buah dan jumlah vihara hanya 96 buah,” bunyi argumen pemohon.

MK dalam amar putusannya kemudian mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

“Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,’” bunyi putusan amar Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut.

Dengan adanya putusan MK terbaru ini, sebenarnya aturan yang berubah hanya khusus untuk tempat ibadah saja, yang kini dilarang total tanpa syarat lainnya. Sedangkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dibolehkan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu. Tetapi aturan terbaru ini secara mutlak menyebut bahwa kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dibolehkan dengan syarat.

Pilihan Editor: Ramai-ramai Gugat Batas Usia Capres - Cawapres, Beda Alasan Satu Tujuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

14 jam lalu

Keir Starmer, pemimpin Partai Buruh Inggris, berbicara selama Pertanyaan Perdana Menteri, di House of Commons di London, Inggris 15 November 2023. Parlemen Inggris/Maria Unger/Handout via REUTERS
Inggris Gelar Pemilu, Ketua Partai Buruh Ancam Posisi PM Rishi Sunak

Para pemilih Inggris diprediksi akan menghukum Partai Konservatif setelah 14 tahun kekacauan, termasuk krisis ekonomi dan hancurnya layanan kesehatan.


Dubes Indonesia Terima Medali Penghargaan Pendidikan dan Kebudayaan Dari Rektor MNU di Kazakhstan

17 jam lalu

Maqsut Narikbayev University (MNU) memberikan medali kerjasama pendidikan dan kebudayaan kepada Duta Besar Fadjroel Rachman. Sekaligus wisuda dua mahasiswa Strata Satu dari Indonesia, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: KBRI Astana di Kazakhstan
Dubes Indonesia Terima Medali Penghargaan Pendidikan dan Kebudayaan Dari Rektor MNU di Kazakhstan

Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman menerima medali penghargaan dari Rektor MNU


Retno Marsudi Temui 150 Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

1 hari lalu

Murid-murid menyanyikan lagu Indonesia Raya di hadapan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Indonesia menargetkan pembukaan 50 Community Learning Center untuk memfasilitasi pendidikan anak-anak TKI di perkebunan kelapa sawit, Sarawak, Malaysia, 16 Maret 2018. TEMPO/Suci Sekarwati
Retno Marsudi Temui 150 Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Retno Marsudi bertemu 150 anak-anak Pekerja Migran Indonesia yang sekolah di Sanggar Bimbingan (SB) di Semenanjung Malaysia.


Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

3 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia


Prancis Gelar Pemilu, Kubu Sayap Kanan Diprediksi Menang Besar

5 hari lalu

Seorang wanita berjalan melewati papan pemilu dengan poster kampanye partai sayap kanan Rassemblement National (Reli Nasional - RN) Perancis dengan wajah pemimpin RN Marine Le Pen dan Presiden RN Jordan Bardella pada malam putaran pertama awal parlemen Perancis pemilu, di Henin-Beaumont, Prancis, 29 Juni 2024. REUTERS/Yves Herman
Prancis Gelar Pemilu, Kubu Sayap Kanan Diprediksi Menang Besar

Para pemilih di Prancis memberikan suara mereka yang dapat melahirkan pemerintahan ekstremis sayap kanan pertama di negara itu sejak Perang Dunia II


Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

6 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.


Pemilu, Warga Iran di Indonesia Datangi TPS di Kedutaan Besar

6 hari lalu

Warga Iran yang menetap di Indonesia mengikuti pemilihan umum presiden di tempat pemungutan suara (TPS) di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A
Pemilu, Warga Iran di Indonesia Datangi TPS di Kedutaan Besar

Puluhan warga Iran mendatangi TPS di Jakarta untuk menggunakan hak suara mereka dalam pemilu presiden Iran.


Duta Besar Iran Beri Suara dalam Pemilu Presiden di TPS Jakarta

6 hari lalu

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi memberi suara dalam pemilihan umum presiden Iran di tempat pemungutan suara (TPS) di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Duta Besar Iran Beri Suara dalam Pemilu Presiden di TPS Jakarta

Duta Besar Iran untuk Indonesia memberi suaranya dalam pemilu Iran dari TPS yang dibuka di Menteng, Jakarta Pusat.


Catatan Ketua MPR RI: Menyelamatkan Masa Depan Puluhan Juta Anak dan Remaja

7 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di ruang kerjanya, Komplek MPR - DPR RI Jakarta.
Catatan Ketua MPR RI: Menyelamatkan Masa Depan Puluhan Juta Anak dan Remaja

Membuka akses seluas-luasnya bagi anak-remaja usia sekolah agar dapat mengenyam pendidikan akan menyelamatkan masa depan puluhan juta generasi muda.


Ditolak Kanada, Iran Dirikan TPS di Perbatasan Amerika Serikat

7 hari lalu

Preisden Iran Hassan Rouhani, memasukan surat suaranya saat pemilu parlemen di Tehran, Iran, 21 Febrauri 2020. Official Presidential website/Handout via REUTERS
Ditolak Kanada, Iran Dirikan TPS di Perbatasan Amerika Serikat

Pejabat pemilu Iran mengatakan pihaknya akan mendirikan TPS luar negeri di perbatasan AS setelah Kanada menolak memberi izin pemilu.