TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat akan menggelar vonis dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji hari ini, Senin 28 Agustus 2023. Vonis seharusnya dilakukan pada pekan lalu, namun persidangan sempat ditunda lantaran majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini belum siap membacakan putusannya hingga baru dilaksanakan pada hari ini.
"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
Sidang vonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini digelar di ruang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB.
Angin disebut menerima
Angin Prayitno Aji merupakan terdakwa kasus suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang. Angin disebut telah menerima suap sebesar Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.
Jaksa KPK mengungkapkan, tujuh pihak yang memberi suap kepada Angin merupakan para wajib pajak. Menurut Jaksa KPK, saat menjabat sebagai Direktur P2 Ditjen Pajak, Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
Jaksa menuntut Angin dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan. Ada juga hukuman tambahan berupa pidana pengganti bernilai Rp 29,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno Aji untuk membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.00,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Juni 2023.
Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.
Tempo sempat melakukan investigasi dalam kasus Angin Prayitno Aji ini. Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, sempat menjadi korban penganiayaan saat meminta keterangan Angin Prayitno Aji dalam acara pernikahan anaknya dengan anak dari mantan pejabat Polda Jawa Timur Kombes Achmad Yani pada Maret 2021 lalu.
Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Polda Jawa Timur pelaku penganiaya Nurhadi selama delapan bulan. Akan tetapi keduanya diduga tak mendekam dalam penjara. Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyatakan sempat melihat keduanya masih menjalankan tugas sebagai anggota polisi pada Mei lalu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA