Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Sini Ferdy Sambo Cs Jalani Masa Tahanan, Ini Sejarah Rutan Salemba

image-gnews
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo Cs, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lebih lanjut, Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas II A Salemba atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga melakukan eksekusi terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Sehari sebelumnya ke Pondok Bambu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Agustus 2023

Sementara itu, pada Rabu, 23 Agustus lalu, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah putusan terhadap para terdakwa di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Ketut.

Sebelumnya, Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap vonis Ferdy Sambo dari yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku Ketua Majelis; Suharto selaku anggota Majelis 1, Jupriyadi selaku anggota Majelis 2, Desnayeti selaku anggota Majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota Majelis 4.

Suasana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. [TEMPO/ LR Baskoro)

Sejarah Rumah Tahanan Salemba

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rumah Tahanan Negara Salemba atau Rutan Salemba merupakan rumah tahanan yang terletak di Jalan Percetakan Negara, No 88, Jakarta Pusat. Seperti dilansir dari laman Jakarta.kemenkumham.go.id, sebelumnya Rutan Salemba merupakan penjara yang berbentuk lembaga pemasyarakatan, tetapi berganti statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara pada 16 Desember 1983 berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983.

Lebih lanjut, Rutan Klas I Jakarta Pusat merupakan salah satu unit pelaksana teknis atau UPT pada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan yang dibangun pada sebidang tanah seluas 42 hektar tersebut mulai dibangun pada 1918 oleh pemerintahan Hindia Belanda.

Pada saat itu, Rutan Salemba dikenal oleh masyarakat Jakarta dengan sebutan ‘Penjara Gang Tengah’. Sebelum menjadi milik pemerintahan Republik Indonesia, dulunya Rutan Salemba merupakan penjara yang digunakan untuk memenjarakan tahanan kolonial, setelah Indonesia merdeka, Rutan Salemba dialihfungsikan sebagai penjara untuk menampung tahanan politik, tahanan sipil, tahanan kejaksaan, dan pelaku kejahatan ekonomi.

Namun demikian, mulai 1967 hingga 1980 Lapas Salemba dijadikan Rumah Tahanan Militer atau RTM yang khusus menahan tahanan militer di bawah pimpinan Inrehab atau Inrehab Laksusda Jaya. Berikutnya, pada 4 Februari 1980, Rutan Salemba yang menjadi Rumah Tahanan Militer, diserahkan kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat, yakni Soekirman, berdasarkan surat perintah Panglima Komando Operasi Pemulihan Kesatuan dan Ketertiban 9 Januari 1980 nomor Sprin12/Kepkam/1/1980 dan surat pelaksanaan nomor: Sprin/45/KAHDA/1/1980 23 Januari 1980.

RENO EZA MAHENDRA  I  EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Tiba di Lapas Salemba Ferdy Sambo Cs Ditempatkan Sementara di Ruang Mapenaling

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

11 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

13 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

21 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

21 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?