TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain Ferdy Sambo, ada juga Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang ikut tiba untuk menjalani masa pidana di Lapas Salemba.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, penyerahan terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera ditindaklanjuti oleh petugas Lapas Salemba untuk mendaftarkannya sebagai warga binaan pemasyarakatan atau WBP.
"Pada Kamis, 24 Agustus 2023 telah diterima Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal(RR) Kuat Ma'ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB," kata Rika melalui keterangan resminya, Jumat 25 Agustus 2023.
Rika mengatakan, sebelum resmi menjadi WBP, petugas melakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan para narapidana sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai SOP yang berlaku," kata Rika.
Sehari sebelumnya yakni pada Rabu 23 Agustus 2023, Lapas Perempuan Jakarta juga telah menerima Putri Candrawathi untuk dieksekusi.
Untuk sementara, Putri juga ditempatkan di kamar mapenaling sebelum dipindahkan ke sel tahanan untuk menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan telah mengeksekusi Ferdy Sambo, dan kawan-kawan ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2023.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kuat Ma’ruf juga akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Masa penahanannya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Ricky Rizal juga menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Pada Rabu, 23 Agustus kemarin, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.