TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil istri dan anak dari eks Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai saksi dalam perkara Pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya hadir namun menolak untuk memberikan keterangannya tentang perkara tersebut.
“Keduanya hadir dan Tim Penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Istri eks Sekertaris MA Hasbi Hasan, Ida Nursida beserta anaknya Widad Zahra Adiba diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09:29 WIB pada Kamis, 24 Agustus 2023. Ida Nursida keluar dari Gedung KPK pada pukul 15:06 WIB, namun ia enggan mengungkap hasil pemeriksaannya.
"No comment," kata Ida Nursida pada Kamis 24 Agustus 2023.
Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Windy Yunita Baastari Usman alias Windy Idol, untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus perkara yang sama, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Salah satu hal yang diperiksa adalah pengetahuan Windy terkait soal rumah produksi Athena Jaya Production (AJP).
“Bukan aliran dana ya, lebih ke membicarakan perusahaan Athena Jaya (Production) ya” Kata Windy di Gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kronologi kasus
KPK telah melakukan penahanan kepada Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, pada hari Rabu, 12 Juli 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penangan perkara di Luar Mahkamah Agung. Hasbi Hasan juga diketahui menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Kasasi yang diintervensi oleh Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Dalam proses tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengana danya pemberian “fee” memakai sebutean “Suntikan dana”.
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang disebut memiliki pengaruh di Mahkamah Agung, salah satu di antaranya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Hasbi kemudian menyepakati untuk memilki andil dalam mengurus kasasi pekara Heryanto Tanaka. Dari tindakan kerjasama antara kedua tersangka, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 Tahun Perjara, hal tersbeut sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka kemudian mengirimkan uang sejumlah sebanyak tujug kali dengan total jumlah Rp11,2 miliar pada periode Maret- September 2022 kepada tersangka DTY. Hasil uang tersebut kemudian dibagi dengan HH sesuai dengan komitmen yang disepakati keduanya, Hasbi Hasan diketahui menerima sekitar Rp 3 miliar.
Atas berbuatannya tersangka HH kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
AKHMAD RIYADH | ANTARA
Pilihan Editor: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bekas Sekretaris MA Hasbi Hasan