TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Hasbi Hasan, eks sekretaris Mahkamah Agung dan tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di MA.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HH untuk 40 hari kedepan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ali Fikri mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik juga masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh Hasbi Hasan.
Sebelumnya KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada 12 Juli kemarin. Namun masa penahanan Hasbi habis pada 31 Juli kemarin.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indodana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA. Kasasi yang diintervensi oleh Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Seleksi CASN dan PPPK 2023, Menpan-RB: Fokus Tenaga Kesehatan dan Pendidik