Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

image-gnews
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP memindahkan anggotanya Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR RI. Rotasi tersebut diklaim untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terhadap isu penting di Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Arsul Sani bersama Syamsurizal di tempatkan menjadi Kapoksi PPP di Komisi II DPR. Lantas, apa sebenarnya tugas komisi II DPR RI

Tugas dan Mitra Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI merupakan satu dari sebelas Komisi di DPR RI yang ditetapkan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019. Komisi II bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah dalam bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan pelayanan publik. Komisi II juga bertugas untuk membahas dan menetapkan anggaran lembaga pemerintahan, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.

Serupa dengan komisi pada umumnya, Komisi II DPR RI juga bertugas dalam legislasi atau pembentukan undang undang. Dirangkum dari dpr.go.id, Komisi II sendiri bertugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI.

Komisi yang didominasi fraksi PDI Perjuangan ini juga bertanggung jawab di bidang anggaran Pemerintah Indonesia. Seperti penyusunan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA KL). Kemudian mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, BPK, serta peraturan pelaksanaan lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan lembaga pemerintah yang menjadi mitranya. Begitu juga dengan non mitra, apabila dianggap perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi II di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Tak cukup sampai disitu, Komisi II juga melakukan konsultasi bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI. Termasuk non mitranya jika dipandang perlu.

Untuk mendengar pendapat umum, Komisi II akan mengadakan rapat dengan Masyarakat dan Organisasi Masyarakat. Begitu juga dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi II maupun pihak terkait.

Setiap reses masa persidangan, Komisi II DPR RI akan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke dalam negeri dan luar negeri. Di sini, Komisi II berwewenang mengetahui permasalahan yang dihadapi mitra kerjanya. Serta memberikan penguatan diplomasi parlemen terhadap pelaksanaan politik luar negeri RI. 

Sama halnya dengan komisi lainnya, Komisi II harus membuat laporan kinerja di akhir masa keanggotaan. Lalu menyusun rencana kerja dan anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. Terakhir, Komisi II akan menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota terhadap aspirasi ataupun hasil keputusan dalam rapat paripurna DPR.

Disamping itu, Komisi II DPR RI juga melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan kepada mitra kerjanya. Misalnya memberikan persetujuan kepada Anggota Ombudsman RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Mitra Kerja Komisi II DPR

Berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 29 Oktober 2019, Berikut Mitra Kerja Komisi II DPR RI.

1. Kementerian Dalam Negeri RI

2. Kementerian Sekretariat Negara RI

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI

4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

5. Sekretaris Kabinet RI

6. Kantor Staf Presiden (KSP)

7. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)

8. Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU)

9. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)

10. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

11. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

12. Ombudsman RI (ORI)

13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

14. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

15. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

16. Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP)

KHUMAR MAHENDRA  I  YOLANDA AGNE

Pilihan Editor: Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

4 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

6 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

6 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

7 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

9 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

11 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.