TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP memindahkan anggotanya Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR RI. Rotasi tersebut diklaim untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terhadap isu penting di Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Arsul Sani bersama Syamsurizal di tempatkan menjadi Kapoksi PPP di Komisi II DPR. Lantas, apa sebenarnya tugas komisi II DPR RI
Tugas dan Mitra Komisi II DPR RI
Komisi II DPR RI merupakan satu dari sebelas Komisi di DPR RI yang ditetapkan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019. Komisi II bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah dalam bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan pelayanan publik. Komisi II juga bertugas untuk membahas dan menetapkan anggaran lembaga pemerintahan, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.
Serupa dengan komisi pada umumnya, Komisi II DPR RI juga bertugas dalam legislasi atau pembentukan undang undang. Dirangkum dari dpr.go.id, Komisi II sendiri bertugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI.
Komisi yang didominasi fraksi PDI Perjuangan ini juga bertanggung jawab di bidang anggaran Pemerintah Indonesia. Seperti penyusunan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA KL). Kemudian mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, BPK, serta peraturan pelaksanaan lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan lembaga pemerintah yang menjadi mitranya. Begitu juga dengan non mitra, apabila dianggap perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi II di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Tak cukup sampai disitu, Komisi II juga melakukan konsultasi bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI. Termasuk non mitranya jika dipandang perlu.
Untuk mendengar pendapat umum, Komisi II akan mengadakan rapat dengan Masyarakat dan Organisasi Masyarakat. Begitu juga dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi II maupun pihak terkait.
Setiap reses masa persidangan, Komisi II DPR RI akan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke dalam negeri dan luar negeri. Di sini, Komisi II berwewenang mengetahui permasalahan yang dihadapi mitra kerjanya. Serta memberikan penguatan diplomasi parlemen terhadap pelaksanaan politik luar negeri RI.
Sama halnya dengan komisi lainnya, Komisi II harus membuat laporan kinerja di akhir masa keanggotaan. Lalu menyusun rencana kerja dan anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. Terakhir, Komisi II akan menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota terhadap aspirasi ataupun hasil keputusan dalam rapat paripurna DPR.
Disamping itu, Komisi II DPR RI juga melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan kepada mitra kerjanya. Misalnya memberikan persetujuan kepada Anggota Ombudsman RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Mitra Kerja Komisi II DPR
Berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 29 Oktober 2019, Berikut Mitra Kerja Komisi II DPR RI.
1. Kementerian Dalam Negeri RI
2. Kementerian Sekretariat Negara RI
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI
4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
5. Sekretaris Kabinet RI
6. Kantor Staf Presiden (KSP)
7. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)
8. Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU)
9. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)
10. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
11. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
12. Ombudsman RI (ORI)
13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
14. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
15. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
16. Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP)
KHUMAR MAHENDRA I YOLANDA AGNE
Pilihan Editor: Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal