Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPP Pindahkan Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR, Apa Tugas dan Siapa Mitra Kerjanya Sekarang?

image-gnews
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP memindahkan anggotanya Arsul Sani dari Komisi III ke Komisi II DPR RI. Rotasi tersebut diklaim untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terhadap isu penting di Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Arsul Sani bersama Syamsurizal di tempatkan menjadi Kapoksi PPP di Komisi II DPR. Lantas, apa sebenarnya tugas komisi II DPR RI

Tugas dan Mitra Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI merupakan satu dari sebelas Komisi di DPR RI yang ditetapkan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019. Komisi II bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah dalam bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan pelayanan publik. Komisi II juga bertugas untuk membahas dan menetapkan anggaran lembaga pemerintahan, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.

Serupa dengan komisi pada umumnya, Komisi II DPR RI juga bertugas dalam legislasi atau pembentukan undang undang. Dirangkum dari dpr.go.id, Komisi II sendiri bertugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI.

Komisi yang didominasi fraksi PDI Perjuangan ini juga bertanggung jawab di bidang anggaran Pemerintah Indonesia. Seperti penyusunan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA KL). Kemudian mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, BPK, serta peraturan pelaksanaan lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan lembaga pemerintah yang menjadi mitranya. Begitu juga dengan non mitra, apabila dianggap perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi II di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Tak cukup sampai disitu, Komisi II juga melakukan konsultasi bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI. Termasuk non mitranya jika dipandang perlu.

Untuk mendengar pendapat umum, Komisi II akan mengadakan rapat dengan Masyarakat dan Organisasi Masyarakat. Begitu juga dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi II maupun pihak terkait.

Setiap reses masa persidangan, Komisi II DPR RI akan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke dalam negeri dan luar negeri. Di sini, Komisi II berwewenang mengetahui permasalahan yang dihadapi mitra kerjanya. Serta memberikan penguatan diplomasi parlemen terhadap pelaksanaan politik luar negeri RI. 

Sama halnya dengan komisi lainnya, Komisi II harus membuat laporan kinerja di akhir masa keanggotaan. Lalu menyusun rencana kerja dan anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. Terakhir, Komisi II akan menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota terhadap aspirasi ataupun hasil keputusan dalam rapat paripurna DPR.

Disamping itu, Komisi II DPR RI juga melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan kepada mitra kerjanya. Misalnya memberikan persetujuan kepada Anggota Ombudsman RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Mitra Kerja Komisi II DPR

Berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 29 Oktober 2019, Berikut Mitra Kerja Komisi II DPR RI.

1. Kementerian Dalam Negeri RI

2. Kementerian Sekretariat Negara RI

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI

4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

5. Sekretaris Kabinet RI

6. Kantor Staf Presiden (KSP)

7. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)

8. Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU)

9. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)

10. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

11. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

12. Ombudsman RI (ORI)

13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

14. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

15. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

16. Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP)

KHUMAR MAHENDRA  I  YOLANDA AGNE

Pilihan Editor: Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

6 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

13 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

1 hari lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.