TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR bakal memanggil mitranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut komisinya hendak memastikan kepada KPU bahwa tahapan Pemilu harus digelar sesuai jadwal.
Doli mengaku dirinya sudah mendengar bahwa KPU akan menempuh upaya banding terhadap putusan PN Jakpus. Pemanggilan KPU oleh Komisi II DPR disebut Doli turut membicarakan upaya banding yang tepat.
“Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” kata Doli saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Doli menyayangkan keputusan PN Jakpus tersebut. Menurut dia, putusan itu melampaui kewenangan PN.
Adapun gelaran Pemilu disebut Doli sudah diatur dalam konstitusi setiap lima tahun sekali. Menunda Pemilu, kata dia, mesti mengubah Undang-Undang Pemilu. Pihak yang berwenang mengubah UU ini adalah MK, bukan PN.
“Itu putusan melampaui kewenangannya. Kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” kata dia.
Oleh sebab itu, Doli menyatakan selama UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tidak berubah, maka KPU tetap bisa menunaikan Pemilu sesuai jadwal. Di sisi lain, dia menyebut tahapan dan semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja.
Adapun saat ini anggota Dewan masih menunaikan reses hingga pertengahan Maret 2023. Doli menyebut jika diperlukan dan disepakati bersama, pemanggilan KPU bisa dilangsungkan Komisi II sebelum masa sidang IV dibuka.
“Bila perlu, kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu,” kata Doli.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda