Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersalaman sebelum mulai rapat kerja terkait Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersalaman sebelum mulai rapat kerja terkait Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR bakal memanggil mitranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut komisinya hendak memastikan kepada KPU bahwa tahapan Pemilu harus digelar sesuai jadwal.

Doli mengaku dirinya sudah mendengar bahwa KPU akan menempuh upaya banding terhadap putusan PN Jakpus. Pemanggilan KPU oleh Komisi II DPR disebut Doli turut membicarakan upaya banding yang tepat.

“Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” kata Doli saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Doli menyayangkan keputusan PN Jakpus tersebut. Menurut dia, putusan itu melampaui kewenangan PN.

Adapun gelaran Pemilu disebut Doli sudah diatur dalam konstitusi setiap lima tahun sekali. Menunda Pemilu, kata dia, mesti mengubah Undang-Undang Pemilu. Pihak yang berwenang mengubah UU ini adalah MK, bukan PN.

“Itu putusan melampaui kewenangannya. Kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” kata dia.

Oleh sebab itu, Doli menyatakan selama UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tidak berubah, maka KPU tetap bisa menunaikan Pemilu sesuai jadwal. Di sisi lain, dia menyebut tahapan dan semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja.

Adapun saat ini anggota Dewan masih menunaikan reses hingga pertengahan Maret 2023. Doli menyebut jika diperlukan dan disepakati bersama, pemanggilan KPU bisa dilangsungkan Komisi II sebelum masa sidang IV dibuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bila perlu, kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu,” kata Doli.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

24 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

Sejumlah petinggi Partai Gerindra menyebut pertemuan Prabowo dan Megawati dapat terlaksana usai putusan sengketa Pilpres 2024


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

2 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

4 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

5 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran


Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

5 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

Masinton Pasaribu mengatakan Megawati Soekarnoputri tidak perlu bertemu Presiden Joko Widodo karena telah menodai konstitusi dan demokrasi.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

15 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.