Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Kecewa Putusan MA atas Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Miftahuddin (52) mengendarai sepeda sebagai aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan,  saat.melintas di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2023. Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Miftahuddin (52) mengendarai sepeda sebagai aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan, saat.melintas di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2023. Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan Aremania pendukung Klub Arema FC mengaku belum puas dengan putusan Mahkamah Agung terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus tersebut.

Mereka menilai vonis di pengadilan tingkat kasasi itu belum memenuhi rasa keadilan. “Dagelan lagi, gak adil. Sebanyak 135 nyawa lebih kok hanya dua tahun dan dua setengah tahun. Kaya hukuman bagi maling sapi,” kata salah seorang keluarga korban, Cholifatul Nur, 40 tahun. 

Cholifatul Nur yang biasa disapa Ifa ini kehilangan anak semata wayangnya Jofan Farelino, 15 tahun. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun kepada bekas Kepala Satuan (Kasat) Samapta Kepolisian Resor (Polres) Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dua tahun dan 2,5 tahun penjara kepada bekas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.

Kekecewaan keluarga korban, disampaikan melalui grup WhatsApp usai putusan MA disiarkan sejumlah media massa. Mereka memprotes putusan majelis hakim yang dianggap belum memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Ifa menyesalkan putusan hakim Mahkamah Agung yang memberikan hukuman ringan.

“Hukumannya ringan. Dikurangi remisi hari raya dan berkelakukan baik, dia hanya menjalani hukuman beberapa bulan saja. Bagaimana kalau tukar posisi?” katanya. 

Ifa dan keluarga korban menuntut para pelaku dihukum mati. Sejak awal, Ifa mengaku tidak terlalu berharap terhadap laporan model A yang dilaporkan dan disidik polisi. Lantaran laporan model A, dilaporkan polisi dan disidik polisi.  “Seperti jeruk makan jeruk. Penyidik polisi pasti akan membela temannya sesama polisi,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Yakni keluarga korban tidak diundang saat reka ulang atau rekonstruksi tragedi kanjuruhan. Sedangkan saat reka ulang tak ada polisi yang menembakkan gas air mata, berbeda dengan fakta di lapangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri menilai putusan hakim MA lebih  baik dibandingkan pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran dalam pengadilan pertama, majelis hakim memutus keduanya bebas. Majelis hakim menilai keduanya tidak terbukti seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

“Sudah ada sedikit kemajuan di bidang hukum. Sebenarnya yang kita inginkan proses hukum yang sesuai dengan kejadian di stadion Kanjuruhan,” katanya kepada Tempo.

Aremania dan keluarga korban, katanya, menuntut proses hukum yang sesuai dengan kejadian di Kanjuruhan. Mereka menuntut penyidik polisi segera menangani laporan model B yang disampaikan keluarga korban di Kepolisian Resor Malang. “Sehingga dapat memroses semua yang bersalah dalam tragedi Kanjuruhan 1Oktober 2022,” katanya.

Sampai sekarang, katanya, para eksekutor atau pelaku lapangan yang menembakkan gas air mata tidak pernah diproses secara hukum. Demikian juga dengan bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang tidak pernah diproses secara hukum. “Padahal saat kejadian masih PT LIB yang menaungi dan mengatur jadwal liga indonesia,” ujar Dian.

Ia menuntut keadilan ditegakan dalam kasus tragedi Kanjuruhan secara adil. Semua warga Indonesia sama di mata hukum indonesia.

Pilihan Editor: Tim Gabungan Aremania Hadiri Undangan Komnas HAM Ihwal Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

9 jam lalu

Mantan Hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar diduga menjalankan praktik jual-beli perkara alias makelar kasus.
Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

12 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

2 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

6 hari lalu

Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara-perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Tim penyidik memetakan jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung.