Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Kecewa Putusan MA atas Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Miftahuddin (52) mengendarai sepeda sebagai aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan,  saat.melintas di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2023. Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Miftahuddin (52) mengendarai sepeda sebagai aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan, saat.melintas di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Agustus 2023. Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan Aremania pendukung Klub Arema FC mengaku belum puas dengan putusan Mahkamah Agung terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus tersebut.

Mereka menilai vonis di pengadilan tingkat kasasi itu belum memenuhi rasa keadilan. “Dagelan lagi, gak adil. Sebanyak 135 nyawa lebih kok hanya dua tahun dan dua setengah tahun. Kaya hukuman bagi maling sapi,” kata salah seorang keluarga korban, Cholifatul Nur, 40 tahun. 

Cholifatul Nur yang biasa disapa Ifa ini kehilangan anak semata wayangnya Jofan Farelino, 15 tahun. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun kepada bekas Kepala Satuan (Kasat) Samapta Kepolisian Resor (Polres) Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dua tahun dan 2,5 tahun penjara kepada bekas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.

Kekecewaan keluarga korban, disampaikan melalui grup WhatsApp usai putusan MA disiarkan sejumlah media massa. Mereka memprotes putusan majelis hakim yang dianggap belum memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Ifa menyesalkan putusan hakim Mahkamah Agung yang memberikan hukuman ringan.

“Hukumannya ringan. Dikurangi remisi hari raya dan berkelakukan baik, dia hanya menjalani hukuman beberapa bulan saja. Bagaimana kalau tukar posisi?” katanya. 

Ifa dan keluarga korban menuntut para pelaku dihukum mati. Sejak awal, Ifa mengaku tidak terlalu berharap terhadap laporan model A yang dilaporkan dan disidik polisi. Lantaran laporan model A, dilaporkan polisi dan disidik polisi.  “Seperti jeruk makan jeruk. Penyidik polisi pasti akan membela temannya sesama polisi,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Yakni keluarga korban tidak diundang saat reka ulang atau rekonstruksi tragedi kanjuruhan. Sedangkan saat reka ulang tak ada polisi yang menembakkan gas air mata, berbeda dengan fakta di lapangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri menilai putusan hakim MA lebih  baik dibandingkan pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran dalam pengadilan pertama, majelis hakim memutus keduanya bebas. Majelis hakim menilai keduanya tidak terbukti seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

“Sudah ada sedikit kemajuan di bidang hukum. Sebenarnya yang kita inginkan proses hukum yang sesuai dengan kejadian di stadion Kanjuruhan,” katanya kepada Tempo.

Aremania dan keluarga korban, katanya, menuntut proses hukum yang sesuai dengan kejadian di Kanjuruhan. Mereka menuntut penyidik polisi segera menangani laporan model B yang disampaikan keluarga korban di Kepolisian Resor Malang. “Sehingga dapat memroses semua yang bersalah dalam tragedi Kanjuruhan 1Oktober 2022,” katanya.

Sampai sekarang, katanya, para eksekutor atau pelaku lapangan yang menembakkan gas air mata tidak pernah diproses secara hukum. Demikian juga dengan bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang tidak pernah diproses secara hukum. “Padahal saat kejadian masih PT LIB yang menaungi dan mengatur jadwal liga indonesia,” ujar Dian.

Ia menuntut keadilan ditegakan dalam kasus tragedi Kanjuruhan secara adil. Semua warga Indonesia sama di mata hukum indonesia.

Pilihan Editor: Tim Gabungan Aremania Hadiri Undangan Komnas HAM Ihwal Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).