Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Lawan Arah 7 Pemotor Tersambar Truk di Jagakarta, Ini Sanksi Berkendara Lawan Arah

image-gnews
Lokasi kecelakaan lalu lintas truk tabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju  lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, depan Halte Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023. TEMPO/Ohan B. Sardin
Lokasi kecelakaan lalu lintas truk tabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, depan Halte Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2023. TEMPO/Ohan B. Sardin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara nekat bekendara lawan arah, sebanyak 7 pengendara sepeda motor tersambar truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Lima orang menjadi korban akibat kecelakaan lalu-lintas pada Selasa pagi, 22 Agustus 2023 tersebut. Tiga di antaranya luka berat, sementara dua lainnya luka ringan.

“Korban dibawa ke Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Andika, Rumah Sakit Zahirah,” kata Kapolsek Jagakarsa Komisaris Multazam Lisendra lewat pesan tertulis.

Lantas bagaimana sebenarnya regulasi bagi pengendara yang melawan arus atau lawan arah di Indonesia?

Aturan berkendara di Indonesia tercantum dalam Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasinya terdapat pada Pasal 105 dan 106. Dalam Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan diwajibkan berperilaku tertib. Selain itu, juga wajib mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Pada Pasal 106, tercantum aturan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, serta mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Pengguna kendaraan bermotor juga wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Sanksi Bagi Pelanggar

Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, termasuk melawan arus atau lawan arah akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenai pidana denda atau penjara. Sanksi denda maksimum Rp 500 ribu. Sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Jagakarsa Komisaris Multazam Lisendra mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Melibatkan truk bermuatan bata hebel dengan nomor polisi B 9127 KYY. Dia mengatakan polisi telah mendatangi lokasi untuk membantu para korban. Beberapa sepeda motor yang terlibat kecelakaan hancur karena menyeruduk bumper sebelah kiri truk.

“Barang bukti telah dikumpulkan dan sopir truk tengah dimintai keterangannya. Korban luka-luka juga telah dibawa ke rumah sakit,” kata Multazam.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, mengatakan tujuh unit pengendara sepeda motor yang lawan arah dan menabrak truk tersebut tidak layak mendapat santunan. Pasalnya, kata Firman, kecelakaan terjadi karena pelanggaran kendaraan melawan arus. Ia menegaskan, ketidaktaatan pengendara roda dua menjadi penyebab kecelakaan.

“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” kata Firman dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Februari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan hal serupa. Pihaknya mengatakan Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Namun Rivan menegaskan pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan tidak bisa mendapat santunan Jasa Raharja. Hal ini merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18/1965.

“Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan.

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya:

1. Korban kecelakaan tunggal

2. Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api

3. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, misalnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur

4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri

5. Korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib, termasuk tidak lawan arah. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden- insiden serupa di masa mendatang,” tutur Rivan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI
Pilihan editor: Kakorlantas Sebut 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hujan Guyur Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan Siang Ini, BMKG: Bisa Meluas

4 hari lalu

Ilustrasi hujan. Pexels/Bibhukalyan
Hujan Guyur Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan Siang Ini, BMKG: Bisa Meluas

Berdasarkan peringatan dini cuaca BMKG, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi mulai pukul 12.15 WIB.


Operasi Zebra 2024 Mulai Besok, Tilang Elektronik Diperbanyak

23 hari lalu

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Operasi Zebra 2024 Mulai Besok, Tilang Elektronik Diperbanyak

Operasi Zebra 2024 juga akan mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan.


Kapolres Boyolali Dimakamkan di Depok, Anggota Gelar Salat Gaib

29 hari lalu

Jajaran anggota Polres Boyolali menggelar salat Gaib dan doa bersama untuk mendiang Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi di masjid Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kapolres Boyolali Dimakamkan di Depok, Anggota Gelar Salat Gaib

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga wafat usai mengalami kecelakaan lalu lintas pada 1 Oktober kemarin


Polri Berduka atas Wafatnya Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga

29 hari lalu

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga terpampang di jalan perumahan Bukit Novo Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polri Berduka atas Wafatnya Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga

Polri menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Muhammad Yoga


Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

31 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Jumlah tersangka dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang bertambah menjadi lima orang.


Polisi Selidiki Motif Pembubaran Diskusi di Kemang untuk Memburu Aktor Intelektual

36 hari lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Polisi Selidiki Motif Pembubaran Diskusi di Kemang untuk Memburu Aktor Intelektual

Polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan dua tersangka dalam insiden pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan.


Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

38 hari lalu

Jasa Marga evakuasi korban kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang KM 405+200 arah Semarang, Sabtu 22 Juni 2024. FOTO: Jasa Marga
Bagian Tubuh yang Lebih Rentan Cedera Berat karena Kecelakaan

Pakar menyebut bagian tubuh atau tungkai bawah meliputi panggul hingga kaki merupakan titik rawan cedera berat akibat kecelakaan lalu lintas.


Begini Cara Kerja TrackVision, AI Buatan McEAsy untuk Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

44 hari lalu

Contoh penggunaan fitur advanced driver monitoring system (ADAS) dalam TrackVision buatan McEasy (Dok. Antara)
Begini Cara Kerja TrackVision, AI Buatan McEAsy untuk Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

McEAsy, perusahaan IoT lokal, mengembangkan AI untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan.


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

48 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.


Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

49 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.