TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara nekat bekendara lawan arah, sebanyak 7 pengendara sepeda motor tersambar truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Lima orang menjadi korban akibat kecelakaan lalu-lintas pada Selasa pagi, 22 Agustus 2023 tersebut. Tiga di antaranya luka berat, sementara dua lainnya luka ringan.
“Korban dibawa ke Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Andika, Rumah Sakit Zahirah,” kata Kapolsek Jagakarsa Komisaris Multazam Lisendra lewat pesan tertulis.
Lantas bagaimana sebenarnya regulasi bagi pengendara yang melawan arus atau lawan arah di Indonesia?
Aturan berkendara di Indonesia tercantum dalam Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasinya terdapat pada Pasal 105 dan 106. Dalam Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan diwajibkan berperilaku tertib. Selain itu, juga wajib mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Pada Pasal 106, tercantum aturan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, serta mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Pengguna kendaraan bermotor juga wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Sanksi Bagi Pelanggar
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, termasuk melawan arus atau lawan arah akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenai pidana denda atau penjara. Sanksi denda maksimum Rp 500 ribu. Sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Jagakarsa Komisaris Multazam Lisendra mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Melibatkan truk bermuatan bata hebel dengan nomor polisi B 9127 KYY. Dia mengatakan polisi telah mendatangi lokasi untuk membantu para korban. Beberapa sepeda motor yang terlibat kecelakaan hancur karena menyeruduk bumper sebelah kiri truk.
“Barang bukti telah dikumpulkan dan sopir truk tengah dimintai keterangannya. Korban luka-luka juga telah dibawa ke rumah sakit,” kata Multazam.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, mengatakan tujuh unit pengendara sepeda motor yang lawan arah dan menabrak truk tersebut tidak layak mendapat santunan. Pasalnya, kata Firman, kecelakaan terjadi karena pelanggaran kendaraan melawan arus. Ia menegaskan, ketidaktaatan pengendara roda dua menjadi penyebab kecelakaan.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” kata Firman dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Februari 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan hal serupa. Pihaknya mengatakan Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Namun Rivan menegaskan pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan tidak bisa mendapat santunan Jasa Raharja. Hal ini merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18/1965.
“Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan.
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya:
1. Korban kecelakaan tunggal
2. Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
3. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, misalnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur
4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
5. Korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib, termasuk tidak lawan arah. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden- insiden serupa di masa mendatang,” tutur Rivan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI
Pilihan editor: Kakorlantas Sebut 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan