TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri (Satgassus Polri) memberikan sosialiasi antikorupsi kepada anggota DPRD Banten untuk mencegah wakil rakyat melakukan praktik korupsi.
Sosialisasi ini digelar Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri di Banten, Rabu, 23 Agustus 2023, dengan dihadiri penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar dan Ketua DPRD Banten Andra Soni.
“Saya berharap kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan dan kesadaran bagi Anggota DPRD untuk menghindari perbuatan korupsi,” kata Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.
Yudi mengatakan dalam sosialiasi ini para anggota DPRD Banten diberikan penahaman mengenai perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, hingga pemerasan. Menurut Yudi, fungsi penting DPRD Banten dalam mengawasi kinerja pemerintah Provinsi Banten harus dilakukan oleh anggota legislatif yang berintegritas dan tidak melakukan perbuatan korupsi.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Agus Priyanto dari KPK, dan Kukuh Suharso selaku Inspektur Pembantu IV yang menjadi moderator, serta Ratu Syafitri selaku Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi (FORPAK), yang menerangkan Capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Centre of Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri juga melakukan sosialisasi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK/SKH Provinsi Banten.
“Tak dipungkiri, dana tersebut rawan untuk diselewengkan,” kata Yudi.
Sehari sebelumnya, Satgassus menggelar sosialisasi bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SKh Negeri se-Provinsi Banten.
Dalam kegiatan tersebut Satgassus memberi pemahaman kepada kepala sekolah yang hadir pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS. Transparansi menjadi salah satu pencegahan agar BOS tidak dikorupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi, termasuk juga dalam penerimaan peserta didik baru agar mengikuti aturan.
“Sekolah sebagai bagian dunia pendidikan berperan penting sebagai laboratorium untuk mendidik siswa yang berintegritas sekaligus barometer contoh antikorupsi bagi sektor yang lain,” ujar Yudi.
Ratu Syafitri, Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, menyampaikan terdapat inovasi dalam pencegahan korupsi yang meliputi 4 Aspek, yakni transparansi dan akuntabilitas; penegakan hukum; ketertiban masyarakat; serta peningkatan kapasitas SDM.
Selain itu, Ratu Syafitri juga membahas terkait Survei Penilaian Integritas untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Banten dengan skor pada 2022 sebesar 70,71 dengan kategori rentan. Meski demikian, kata dia, pemerintah Provinsi Banten akan terus berupaya dalam pencegahan korupsi yang lebih baik lagi dengan fokus pendekatan Strategi Penindakan (Represif), Strategi Pencegahan (Perbaikan Sistem), dan Strategi Pendidikan Masyarakat (Membangun Integritas).
Pilihan Editor: Satgassus Polri Sosialiasi ke Sekolah soal Pencegahan Korupsi Dana BOS