TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekertaris Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Iman Kristian Sinulingga; dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Keduanya di periksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Tukin (Tunjangan Kinerja) pegawai di Kementerian ESDM dengan tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).
“Hari ini bertempatan digedung Merah Putih KPK, Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi.” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Jumat, 18 Agustus 2023.
KPK sebelumnya telah memeriksa Iman Kristian pada Senin, 14 Agustus 2023.
Ali juga menjelaskan bahwa a telah memperpanjang masa penahanan tersangka Priyo Andi Gularso cs selama 30 hari kedepan, terhitung 14 Agustus 2023 sampai dengan 12 Septmeber 2023 di Rumah Tahanan KPK.
“Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi hingga saat ini masih berlansung dalam rangka terpenuhinya kecukupan alat bukti untuk berkas perkara dari tersangka PAG dkk.” Jelas Ali Fikri.
KPK telah tetapkan 10 tersangka
KPK telah menahan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tukin pegawai tahun 2020-2022 di Kementerian ESDM. Kasus tersebut bermula saat Kementerian ESDM akan meralisasikan pembayaran belaja pegawai berupa tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp. 221.9 miliar selama 2020-2022. Dalam periode tersebut, para tersangka ditengarai memanipulasi nilai pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam manipulasi tersebut terjadi kenaikan yang seharusnya dibayarkan sebanyak Rp.1,3 miliar menjadi Rp.29 miliar. Selisih dari manipulasi tersebut sejumlah Rp.27,6 miliar yang disinyalir menjadi jumlah kerugian negara.
Para tersangka dalam kasus tersebut adalah Pejabar Penandatangan Surat Perintah Membayar/ Sub-Bagian Perbendaharaan,Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Suabgio (NHS); dan staff PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Selanjutnya, Bendahara Pengeliaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verfikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV); dan tersangka Abdullah (A). Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain 10 orang tersebut, KPK juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini. Pasalnya, aliran dana korupsi Tukin Kementerian ESDM ini diduga mengalir ke berbagai pihak. Diantaranya, menurut keterangan 10 tersangka, mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
AKHMAD RIYADH |ADE RIDWAN YANDWIPUTRA