TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengaku bisa menghemat pengeluaran hingga Rp 267,7 miliar dari pemberian remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI. Dalam pemberian itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), 2.606 diantaranya langsung bebas.
"Pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga dalam konferensi pers di Gedung Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kamis 17 Agustus 2023.
Reynhard menjelaskan, dari total remisi itu yang mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu sebanyak 89.940 orang sementara tindak pidana umum sebanyak 85.570 orang.
"Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi umum I dan remisi umum II terbesar yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Reynhard.
Reynhard merinci untuk wilayah Sumatera Utara sebanyak 19.962 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 32.146 orang, sementara Jawa Timur 17.106 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 29.402 orang.
Dan terakhir Jawa Barat sebanyak 17.016 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 24.193 orang.
Reynhard menjelaskan, untuk narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-78 RI itu adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan Anak Binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," kata Reynhard.
Pilihan Editor: Bingung Disebut Sebagai Lurah, Jokowi: Saya Presiden RI