TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umum menanggapi ide amandemen parsial UUD berisiko ditunggangi kepentingan sempit penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo alias Bamsoet perihal meminta MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
Khoirul mengatakan pidato yang disampaikan Bamsoet menyuarakan kembali agenda kepentingan lama. Dimana mengatakan Undang-undang Dasar (UUD) hasil amandemen 1999 dan 2002 lebih merepresentasikan watak liberalis, individualis dan menabrak nilai-nilai Pancasila.
"Kedua pimpinan lembaga negara itu mencoba membangun argumen untuk memperkuat peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan juga memperkuat peran DPD sebagai wakil kedaerahan dengan fungsi legislasi atau produsen Undang-Undang," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Agustus 2023.
Sebelumnya, Bamsoet dalam pidato sambutan Sidang Tahunan MPR - DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023 mengatakan menginginkan MPR RI menjadi lembagi tertinggi negara.
Padahal kata Khoirul, keinginan Bamsoet tersebut mempunyai konsekuensi yakni skema pemilihan presiden secara langsung akan dihapus, dan dikembalikan menjadi pemilihan presiden secara tidak langsung oleh MPR.
"Problemnya, aspirasi elit politik seringkali berbeda dengan keinginan rakyat," kata dia.
Konsekuensi ini, kata Khoirul, pernah terjadi. Khoirul mengingatkan pada Pilpres 2004 dan Pilpres 2014. Ia menyebut saat pasangan SBY-JK yang terpilih di Pilpres 2004 yang saat itu hanya didukung oleh 35 persen anggota parlemen.
"Bisa mengalahkan Megawati-Hasyim Muzadi yang mendapatkan dukungan sekitar 65 persen partai di parlemen,"katanya Rabu 16 Agustus 2023.
Sedangkan contoh kedua, Jokowi-JK hanya mendapatkan dukungan 37 persen parpol di parlemen. Namun bisa menang atas Prabowo-Hatta yang memiliki dukungan 63 persen di Pilpres 2014.
Khoirul mengatakan bahwa pemilu melalui MPR RI juga sarat transaksional. Pasalnya kata Khoirul, melibatkan baku atur antara kekuatan politik dengan kartel-kartel besar.
"Karena itu, Pemilu secara tidak langsung oleh MPR bukanlah jawaban atas keluhan pemilihan presiden yang mahal," katanya.
Tak hanya itu, menurut Khoirul, ide amandemen berpeluang akan membuka kotak pandora, amandemen konstitusi ini juga jelas berpeluang ditunggangi oleh kepentingan sempit untuk menunda Pemilu 2024 .
"Atau skema perpanjangan masa jabatan presiden. Adapun narasi kedaruratan tampaknya seringkali hanya produk kaum elit politik saja, dan cenderung mengada-ada. Bahkan, Pilkada 2020 yang seharusnya ditunda karena Pandemi Covid-19, akhirnya tetap dipaksakan dilaksanakan demi ambisi politik mereka," katanya
Lalu kata Khoirul, ide amandemen parsial terhadap pasal-pasal konstitusi kurang tepat.
"Amandemen harus dijalankan secara menyeluruh dengan basis pembacaan yang betul-betul mendalam dan tidak serampangan," kata dia.
Selain itu, kata Khoirul, ide amandemen juga tidak boleh menjadi penundaan Pemilu 2024 sebagai bagian dari proses konstitusi yang sedang berjalan.
"Patut disayangkan jika ide pimpinan MPR dan DPD ini justru dimanfaatkan oleh kepentingan sempit tertentu untuk menunda Pemilu 2024 mendatang," katanya.
Pilihan Editor: Pimpinan MPR Sepakat Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945