TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi setelah Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan Panji Gumilang terancam dikenakan dua tindak pidana, yakni TPPU dan korupsi. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Naiknya penyelidikan ke penyidikan membuat Panji terancam dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Whisnu mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli.
Panji bantah adanya TPPU
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu Panji tidak membantah soal adanya dugaan TPPU.
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
Setelah naik penyidikan, Whisnu mengatakan akan menyita rekening Panji Gumilang dan membekulan saldo senilai miliaran rupiah.
Pilihan Editor: Dalam Sehari, Ganjar Pranowo Dua Kali Bertemu Influencer