TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Polres Bengkalis terlalu berlebihan menetapkan seseorang penyemat bendera Merah Putih di leher anjing sebagai tersangka pelecehan lambang negara. Polres Bengkalis menetapkan Robert Herry Son, 22 tahun, sebagai tersangka pelecehan bendera merah putih pada Ahad, 13 Agustus 2023, setelah viral video dirinya mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
Sugeng mengatakan proses hukum terhadap Robert berlebihan. Padahal, kata dia, cukup dilakukan pembinaan. “Penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis itu menurut IPW lebay, terlalu berlebihan karena harusnya warga itu cukup dilakukan pembinaan,“ kata Sugeng kepada Tempo, Senin, 14 Agustus 2023.
Apalagi, kata Sugeng, tujuan Robert sebagai pemilik anjing mengalungkan pita berwarna merah putih bukan untuk menghina. Sugeng mengatakan dalam video jelas gedung juga dipasangkan bendera merah putih. Robert pun sudah memberi klarifikasi dan meminta maaf. Robert mengatakan tidak bermaksud menghina dan hanya menyemarakkan momen 17 Agustus.
“Ini kan suasana memperingati hari peringatan 17 Agustus. Jadi pola pikir yang sederhana dari si pemilik anjing tersebut, dia memberi pita di anjing tersebut untuk supaya lebih meriah dan juga memperingati. Berlebihan itu,” ujar Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng menilai tidak tepat jika Robert dijadikan tersangka dugaan pelecehan lambang negara. Ia juga meminta masyarakat agar jangan berlebihan dengan gampang melontarkan tuduhan penghinaan. “Tidak tepatlah dijadikan tersangka, dilakukan pembinaan saja. Yang pengadu jangan lebay,” kata Sugeng.
Sebelumnya Robert Herry Son telah meminta maaf dan mengatakan tindakannya tidak bermaksud menghina, tetapi spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. Robert merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro mengatakan kasus Robert ditarik dari Polsek Pinggir. Robert disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI. Bimo mengatakan perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis untuk mempercepat proses penyidikan.
“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers di Polsek Pinggir, 14 Agustus 2023, dikutip dari keterangan resmi.
Bimo menjelaskan kasus ini bermula dari viralnya video amatir yang memperlihatkan Robert menyematkan bendera pita merah putih pada lejher seekor anjing pada 9 Agustus 2023. Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan Robert terlibat perdebatan. Perekam menuduh tindakan Robert diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pascamenerima laporan, Kapolres Bengkalis memerintahkan jajaran menahan Robert untuk mencegah kerusuhan. Sebab, pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang marah atas viralnya video pengalungan bendera merah putih.
Pilihan Editor: Bareskrim Bakal Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa