Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa 3 Saksi di Papua Dalami Dugaan Otak-atik Kasus Lukas Enembe

image-gnews
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi-saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi perintangan penyidikan kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan tersangka Stefanus Roy Rening (SRR). Stefanus Roy merupakan pengacara Gubernur Papua yang ditetapkan tersangka pada 9 Mei 2023.

“Jumat bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya pada Senin, 14 Agustus 2023.

Saksi yang diperiksa meliputi seorang Pegawai Negari Sipil (PNS) Jordan Manger; Wiraswasta, Elpius Hugi; dan Karyawan Swasta, Ari Susilawati Ekaningsih. Para saksi dihadirkan untuk didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan otak-atik rencana merintangi tugas tim penyidik KPK ketika memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi di Papua.

Sebelumnya, KPK menahan Stefanus Roy yang diketahui sebagai pengacara Lukas Enembe atas dugaan menghalangi penyidikan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat Stefanus Roy berkenalan dengan Lukas Enembe di tahun 2006. Pada saat itu Lukas Enembe menjadi salah satu peserta dari Pemilihan Gubernur Papua dan semenjak saat itu, diketahui komunikasi keduanya berjalan intens hingga saat ini.

Pada saat Lukas Enembe ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan insfraktuktur di Provinsi Papua, ia menunjuk Stefanus Roy sebagai kuasa hukumnya. Semenjak Stefanus Roy menjadi kuasa hukum Lukas, Stefanus diketahui memiliki niat yang tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam menjalani proses hukum dari kliennya tersebut.

Stefanus sering memberikan saran dan pengaruh kepada beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak datang untuk diperiksa KPK. Stefanus juga pernah mempengaruhi untuk tindak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Stefanus juga diduga merangkai cerita yang tidak benar yang ditujukan kepada saksi yang diperiksa KPK terkait kronologi peristiwa dalam perkara Lukas Enembe. Hal itu ditengarai bertujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK kepada Lukas Enembe adalah keliru.

“Atas tindakan sodara SS dimaksud, penyidikan perkara yang dilakuakn tim penyidik KPK secara lansung maupun tidak lansung menjadi terintangi dan terhambat,” kata Wakil Ketua KPK Ali Ghufron. Stefanus Roy kemudian dikenakan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Polemik Kebiasaan Jorok Lukas Enembe di Rutan, KPK Lakukan Pendekatan Persuasif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

14 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

15 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

17 jam lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.


Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

18 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.