TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihak rumah tahanan (rutan) telah berdiskusi ihwal surat keberatan yang dilayangkan para tahanan mengenai Lukas Enembe. “Sudah melakukan pendekatan persuasif, yang bersangkutan sudah minum obat dan diperiksa dokter KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, pada 10 Agustus 2023.
Menurut Ali Fikri, Lukas Enembe mulai menjaga kebersihan dirinya sehingga tidak mengganggu tahanan lain. Karena itu, ia menyatakan penahanan Lukas Enembe tetap di Rutan KPK.
Sebelumnya, 20 tahanan membuat surat tentang kondisi Lukas Enembe kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pimpinan KPK. Surat yang ditandatangani pada 27 Juli 2023 tersebut merupakan permohonan peninjauan ulang keberadaan Gubernur Papua nonaktif itu di Rutan KPK.
Dalam surat tersebut dijelaskan, setelah masuknya Lukas Enembe ke dalam rutan KPK selama enam bulan, warga rutan selalu memperhatikan kondisi keseharian Gubernur Papua nonaktif itu. Mulai dari menolong untuk mandi, membersihkan kamar mandi yang bau, mengganti sprei, menyajikan makanan sehari-hari, dan lain-lainnya.
Dalam surat yang disampaikan tersebut, warga rutan mengaku tidak nyaman dengan kondisi Lukas Enembe beberapa bulan terahir. Hal itu dikarenakan dapat menimbulkan bahaya terhadap kesehatan warga rutan lainnya. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Lukas Enembe sering kencing di celana di atas tempat tidur.
Lukas Enembe kencing di celana di kursi ruang bersama, meludah di lantai dan di mana pun. Lukas Enembe juga tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di kasur yang sudah berbau pesing karena tidak diganti setelah dikencingi.
AKHMAD RIYADH | ADELIA STEVINA
Pilihan Editor: Jaksa Ungkap Lukas Enembe Gunakan Rp 22,5 Miliar untuk Berjudi di Manila