Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Hak yang Harus Diperoleh Anggota LVRI? Seharusnya Tidak Cuma Tunjangan Veteran

image-gnews
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia usai mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia usai mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah dan rakyat pada para pahlawan yang berjuang dan membela kemerdekaan Indonesia. Hal ini ditandai dengan menetapkan 10 Agustus ysebagai Hari Veteran Nasinal untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah pejuang kemerdekaan melawan tentara Belanda.Keputusan itu diatur dalam UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Dilansir dari laman kemhan.go.id, penting untuk diketahui masyarakat bahwa kini veteran memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Jaminan ini dapat dilihat dari UU No. 15 tahun 2012 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014.

Golongan veteran ini juga ditentukan berdasarkan peristiwa. Yang secara umum memiliki tiga tingkatan, dengan komposisi yang tertinggi adalah veteran perang kemerdekaan, perang pertahanan kemerdekaan dari agresi luar negeri, dan perang membela kepentingan bersama bangsa yang menjadi sekutunya.

Jenis penggolongan veteran menurut masa baktinya:

1. Veteran pejuang kemerdekaan RI berjuang pada 17 Agustus-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 4 tahun.

·         Golongan B berjuang minimal 3 tahun.

·         Golongan C berjuang minimal 2 tahun.

·         Golongan D berjuang minimal 1 tahun.

·         Golongan E berjuang 6 bulan.

2. Veteran pembela trikora yang berjuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 18 bulan.

·         Golongan B berjuang minimal 12 bulan.

·         Golongan C berjuang minimal 6 bulan.

·         Golongan D berjuang minimal 3 bulan.

·         Golongan E berjuang kurang lebih dari 3 bulan.

3. Veteran pembela dwikora yang berjuang pada periode 3 Mei-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 27 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

·         Golongan B berjuang minimal 18 bulan.

·         Golongan C berjuang minimal 12 bulan.

·         Golongan D berjuang minimal 6 bulan.

·         Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

4. Veteran pembela seroja adalah yang berjuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 14 bulan.

·         Golongan B berjuang minimal 12 bulan.

·         Golongan C berjuang minimal 9 bulan. 

·         Golongan D berjuang minimal 6 bulan.

·         Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

5.  Veteran perdamaian berdasarkan mandat dari PBB. Dengan hak-hak, seperti:

1.       Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya

2.       Dana kehormatan Veteran (Dahor)

3.       Dana bantuan kesehatan

4.       Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran

5.       Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran

Pilihan Editor: Sejarah LVRI, Siapa yang Berhak Menjadi Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Tulis Pesan Saat Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan

12 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto (kiri) menuliskan pesan untuk komponen pertahanan disaksikan oleh Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin (dua kiri), Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Gita Amperiawan (dua kanan), dan Kepala Badan Intelijen Negara Letjen TNI (Purn.) M. Herindra (kanan) dalam rangkaian acara penyerahan dan penerimaan memorandum jabatan menhan di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Ade P. Marboen.
Prabowo Tulis Pesan Saat Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan

Presiden Prabowo Subianto menghadiri upacara serah terima jabatan di Kementerian Pertahanan. Prabowo juga menuliskan sebuah pesan.


Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

12 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan orasi politiknya pada Pengukuhan Pengurus DPD, DPC, PAC, dan Sayap Partai Gerindra, di Semarang, Jateng, (11/9). ANTARA/R. Rekotomo
Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.


Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

13 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang menaikkan tunjangan dan gaji hakim 2 hari sebelum lengser. Jumlahnya sesuai tuntutan


Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

13 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Sebab, gaji pokok mereka tidak naik selama 12 tahun. TEMPO/Subekti.
Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....

SHI menyambut baik kenaikan tunjangan jabatan hakim. Namun mereka berharap tuntutan lainnya juga dikabulkan.


Presiden Prabowo Hadiri Serah Terima Jabatan di Kemenhan

13 hari lalu

Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Sjafrie Sjamsoeddin meladeni warga yang ingin berfoto bersama seusai acara pidato kebangsaan calon presiden 02 Prabowo Subianto di Hotel Dyandra, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Presiden Prabowo Hadiri Serah Terima Jabatan di Kemenhan

Presiden Prabowo Subianto menghadiri upacara serah terima jabatan di Kementerian Pertahanan


Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo

13 hari lalu

Jajaran Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo

Mengintip besaran gaji dan tunjangan menteri-wakil menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.


Kabar Teranyar terkait Insiden Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos

13 hari lalu

Petugas kepolisian bersama warga berusaha memadamkan api yang membakar speedboat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu, 12 Oktober 2024. RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan, Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis usai menjadi korban terbakarnya speedboat yang ditumpangi. ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu
Kabar Teranyar terkait Insiden Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos

Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia setelah speedboat yang ditumpanginya terbakar dan meledak pada Sabtu, 12 Oktober 2024.


Akhiri Masa Jabatan, Segini Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Akhiri Masa Jabatan, Segini Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai mantan presiden, maka Jokowi menerima dana pensiun sebesar Rp 30 jutaan.


Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta

14 hari lalu

Personel Damkar Depok mengangkat peti mati jenazah Martin Panjaitan di TPU, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahad, 20 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta

Anggota Damkar Depok, Martin Panjaitan, meninggal saat memadamkan kebakaran di rumah potong ayam di Pasar Cisalak, Jumat malam.


Ini Besaran Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah Pensiun

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin memberikan keterangan pers tentang menjaga keutuhan bangsa dalam bingkai NKRI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017. Jokowi secara resmi mendeklarasikan Maruf sebagai calon wakil presiden pendampingnya di Jakarta, Kamis malam, 9 Agustus 2018. TEMPO/Subekti
Ini Besaran Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah Pensiun

Tunjangan dan fasilitas presiden dan wakil presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.