TEMPO.CO, Jakarta - Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah dan rakyat pada para pahlawan yang berjuang dan membela kemerdekaan Indonesia. Hal ini ditandai dengan menetapkan 10 Agustus ysebagai Hari Veteran Nasinal untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah pejuang kemerdekaan melawan tentara Belanda.Keputusan itu diatur dalam UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Dilansir dari laman kemhan.go.id, penting untuk diketahui masyarakat bahwa kini veteran memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Jaminan ini dapat dilihat dari UU No. 15 tahun 2012 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014.
Golongan veteran ini juga ditentukan berdasarkan peristiwa. Yang secara umum memiliki tiga tingkatan, dengan komposisi yang tertinggi adalah veteran perang kemerdekaan, perang pertahanan kemerdekaan dari agresi luar negeri, dan perang membela kepentingan bersama bangsa yang menjadi sekutunya.
Jenis penggolongan veteran menurut masa baktinya:
1. Veteran pejuang kemerdekaan RI berjuang pada 17 Agustus-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:
· Golongan A berjuang minimal 4 tahun.
· Golongan B berjuang minimal 3 tahun.
· Golongan C berjuang minimal 2 tahun.
· Golongan D berjuang minimal 1 tahun.
· Golongan E berjuang 6 bulan.
2. Veteran pembela trikora yang berjuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963 dengan pembagian golongan:
· Golongan A berjuang minimal 18 bulan.
· Golongan B berjuang minimal 12 bulan.
· Golongan C berjuang minimal 6 bulan.
· Golongan D berjuang minimal 3 bulan.
· Golongan E berjuang kurang lebih dari 3 bulan.
3. Veteran pembela dwikora yang berjuang pada periode 3 Mei-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:
· Golongan A berjuang minimal 27 bulan.
· Golongan B berjuang minimal 18 bulan.
· Golongan C berjuang minimal 12 bulan.
· Golongan D berjuang minimal 6 bulan.
· Golongan E berjuang minimal 3 bulan.
4. Veteran pembela seroja adalah yang berjuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:
· Golongan A berjuang minimal 14 bulan.
· Golongan B berjuang minimal 12 bulan.
· Golongan C berjuang minimal 9 bulan.
· Golongan D berjuang minimal 6 bulan.
· Golongan E berjuang minimal 3 bulan.
5. Veteran perdamaian berdasarkan mandat dari PBB. Dengan hak-hak, seperti:
1. Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya
2. Dana kehormatan Veteran (Dahor)
3. Dana bantuan kesehatan
4. Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran
5. Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran
Pilihan Editor: Sejarah LVRI, Siapa yang Berhak Menjadi Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia?