Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Hak yang Harus Diperoleh Anggota LVRI? Seharusnya Tidak Cuma Tunjangan Veteran

image-gnews
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia usai mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia usai mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah dan rakyat pada para pahlawan yang berjuang dan membela kemerdekaan Indonesia. Hal ini ditandai dengan menetapkan 10 Agustus ysebagai Hari Veteran Nasinal untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah pejuang kemerdekaan melawan tentara Belanda.Keputusan itu diatur dalam UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Dilansir dari laman kemhan.go.id, penting untuk diketahui masyarakat bahwa kini veteran memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Jaminan ini dapat dilihat dari UU No. 15 tahun 2012 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014.

Golongan veteran ini juga ditentukan berdasarkan peristiwa. Yang secara umum memiliki tiga tingkatan, dengan komposisi yang tertinggi adalah veteran perang kemerdekaan, perang pertahanan kemerdekaan dari agresi luar negeri, dan perang membela kepentingan bersama bangsa yang menjadi sekutunya.

Jenis penggolongan veteran menurut masa baktinya:

1. Veteran pejuang kemerdekaan RI berjuang pada 17 Agustus-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 4 tahun.

·         Golongan B berjuang minimal 3 tahun.

·         Golongan C berjuang minimal 2 tahun.

·         Golongan D berjuang minimal 1 tahun.

·         Golongan E berjuang 6 bulan.

2. Veteran pembela trikora yang berjuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 18 bulan.

·         Golongan B berjuang minimal 12 bulan.

·         Golongan C berjuang minimal 6 bulan.

·         Golongan D berjuang minimal 3 bulan.

·         Golongan E berjuang kurang lebih dari 3 bulan.

3. Veteran pembela dwikora yang berjuang pada periode 3 Mei-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 27 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

·         Golongan B berjuang minimal 18 bulan.

·         Golongan C berjuang minimal 12 bulan.

·         Golongan D berjuang minimal 6 bulan.

·         Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

4. Veteran pembela seroja adalah yang berjuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:

·         Golongan A berjuang minimal 14 bulan.

·         Golongan B berjuang minimal 12 bulan.

·         Golongan C berjuang minimal 9 bulan. 

·         Golongan D berjuang minimal 6 bulan.

·         Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

5.  Veteran perdamaian berdasarkan mandat dari PBB. Dengan hak-hak, seperti:

1.       Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya

2.       Dana kehormatan Veteran (Dahor)

3.       Dana bantuan kesehatan

4.       Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran

5.       Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran

Pilihan Editor: Sejarah LVRI, Siapa yang Berhak Menjadi Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

4 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

10 hari lalu

Dua kapal frigat FREMM rencananya akan dibangun di Indonesia dengan bantuan Fincantieri sebagai bagian transfer of technology, sedangkan empat kapal frigat FREMM akan dibangun di Fincantieri di Italia. Navalnews.com
Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

Kapal fregat pertama pesanan Kemenhan akan dikirimkan ke Indonesia dari Italia pada Oktober tahun ini.


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

15 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

15 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

16 hari lalu

Kondisi ruang saluran tangki septik di CSBM, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 11 April 2024, usai penemuan mayat empat teknisi. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

19 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

19 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

25 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor mengejutkan publik. Bagaimana aturan soal pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan?


Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

25 hari lalu

Sejumlah santri hafalan Al-Quran sedang menghafal di tepi gang sebelum setoran ke guru Pondok Pesantren Roudlotul Qur'an, Kampung Book, Kauman, Semarang Rabu, 27 Maret 2024. Banyaknya pondok hafalan Al-Qur'an membuat Kampung Kauman, Semarang disebut sebagai kampung Qur'an. Tempo/Budi Purwanto
Presiden Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Al Quran, Ini Besarannya

Pentashih Mushaf Al Quran ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019.


Jubir Kemenhan Sebut Prabowo Temui Xi Jinping Bukan sebagai Presiden Terpilih

25 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping di the Great Hall of the People in Beijing, Senin, 1 April 2024. Humas Prabowo
Jubir Kemenhan Sebut Prabowo Temui Xi Jinping Bukan sebagai Presiden Terpilih

Prabowo hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan dan bukan presiden terpilih.