TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung kembali harus menghadapi gugatan setelah melontarkan kritik keras terhadap Presiden Jokowi. Kali ini, gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Humas PN Cibinong, Amran S. Herman membenarkan pihaknya telah menerima gugatan tersebut. Dia menyatakan gugatan tersebut telah terdaftar dan sidang perdana akan dimulai pada akhir Agustus 2023.
"Iya sidang tanggal 30 Agustus 2023," kata Amran dikonfirmasi Tempo, Jumat 11 Agustus 2023.
Amran mengatakan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 271/Pdt.G/2023/PN Cbi.
Berdasar penelusuran Tempo di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Cibinong, gugatan itu didaftarkan pada Kamis kemarin, 10 Agustus 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Rocky juga digugat di PN Jakarta Selatan
Gugatan di PN Cibinong ini menjadi gugatan kedua yang harus dihadapi oleh Rocky Gerung. Sebelumnya, Advokat David Tobing juga menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut viral ucapannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi.
David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky Gerung dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup," kata David melalui keterangan resminya, Rabu 2 Agustus 2023.
Selanjutnya, 25 laporan terhadap Rocky di kepolisian