TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi pada Rabu lalu, 9 Agustus 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan Henri mengakui telah menerima suap dalam sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas.
Ali menyatakan bahwa pengakuan Henri itu disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan yang digelar di Markas Komando Pusat Polisi Militer (Mako Puspom) TNI. Penyidik KPK juga memeriksa anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto.
"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jumat, 11 Agustus 2023.
Diperiksa sebagai saksi
Ali menyatakan pihaknya memeriksa Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto sebagai saksi untuk tiga pihak swasta yang mereka tangani perkaranya. Mereka adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (Integra) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Marilya, Roni dan Arif merupakan tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada 25 Juli 2023. Saat itu, Marilya dan Roni disebut tengah melakukan penyerahan uang kepada Arif. Uang tersebut ditujukan kepada Henri sebagai Kepala Basarnas.
KPK menyita uang senilai Rp 999,7 juta dalam operasi tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyatakan bahwa Henri dan Arif telah menerima suap dengan total nilai Rp 88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.
KPK pun sempat menetapkan Henri dan Arif sebagai tersangka, akan tetapi mendapatkan protes dari Puspom TNI. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan jajarannya sempat mendatangi Kantor KPK untuk mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dua anggotanya tersebut. Menurut mereka, meskipun Henri dan Alif menduduki jabatan sipil, keduanya tetap harus diadili di Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Sipil.
KPK akhirnya menyerahkan penanganan kasus terhadap Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto ke Puspom TNI pada 26 Juli 2023. Puspom TNI kemudian menetapkan Kepala Basarnas dan anak buahnya tersebut sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.