Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Kasus Suap Harun Masiku, Ini Para Tersangka Sumber Pergantian Antarwaktu PDIP

image-gnews
Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHarun Masiku telah lebih tiga tahun menjadi buronan KPK. Politikus PDIP itu menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT pada 8 Januari 2020. Operasi senyap ini terkait dugaan suap di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Melansir Koran Tempo edisi Jumat, 11 Agustus 2023, Harun Masiku diduga menyogok komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa duduk di DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Sebab, KPU kekeh melantik Riezky Aprilia sebagai pengganti sah Nazaruddin menurut UU Pemilu. Selain Wahyu, nama-nama lain juga terseret dalam perkara ini. Mereka adalah Agustinus Tio Fridelina Sitorus, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah anggota staf Hasto Kristiyanto.

Melansir Majalah Tempo edisi 13-19 Januari 2020, uang suap kepada Wahyu diduga diberikan melalui kader PDIP Saeful Bahri kepada Agustiani Tio Fridelina, salah satu orang dekat Wahyu. Agustiani merupakan calon legislator PDIP dari dapil Jambi pada Pemilu 2019. Tiga politikus PDIP menuturkan, Saeful Bahri adalah orang dekat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Saeful melobi Agustina pada pengujung September 2020 untuk mengabulkan permohonan PDIP agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu Nazaruddin, bukan Riezky Aprilia. Agustiani lantas menyerahkan surat berisi penetapan caleg dan fatwa MA dari Saeful kepada Wahyu. Surat itu untuk membantu penetapan Harun sebagai calon anggota DPR terpilih.

Wahyu menyanggupi dan meminta dana operasional Rp 900 juta. Dana itu diduga terkumpul rentang 23 hingga 27 Desember 2019. Pada 16 Desember 2019, Saeful diduga melapor kepada Hasto Kristiyanto soal rencana pemberian uang Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan. Pada 17 Desember 2019, kepada Agustiani, Saeful menyerahkan Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura. Agustiani kemudian menyerahkan duit Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Wahyu di pusat belanja Pejaten Village, Jakarta Selatan.

Pada 23 Desember 2019, Harun Masiku menyerahkan Rp 850 juta kepada Riri, anggota staf di kantor PDIP, di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Jakarta, yang merupakan kantor Hasto Kristiyanto, lalu diteruskan kepada Saeful. Pada 26 Desember 2019 Agustiani Tio menerima Rp 450 juta dari Saeful. Lalu pada 27 Desember 2019 Wahyu meminta Agustiani Tio menyimpan dulu uang tersebut.

Pada 7 Januari 2019, Rapat pleno KPU kembali menolak permintaan PDI Perjuangan yang ingin mengganti Riezky dengan Harun. Wahyu menghubungi Donny Tri Istiqomah, staf Hasto Kristiyanto, dan berjanji mengusahakan kembali proses pergantian antarwaktu untuk Harun. Pada 8 Januari, Agustina menyerahkan duit Rp 50 juta kepada Wahyu. Namun, sebelum uang ditransfer, Wahyu ditangkap KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Harun menghilang sejak KPK melakukan OTT. Saat itu dia diisukan kabur ke luar negeri. Penelusuran Tempo mengungkap Harun memang ke Singapura pada Senin, 6 Januari.

Namun Harun Masiku hanya sehari di Negeri Singa itu. Pada Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di Tanah Air. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi itu langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence. Paginya, Rabu, 8 Januari, pegawai hotel melihat Harun keluar dari lift apartemen sambil menggeret satu koper. Artinya, saat OTT oleh KPK, koruptor itu tak di luar negeri.

Belakangan Harun Masiku juga diisukan berada di luar negeri, terakhir dia disebut berada di Kamboja. Namun Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti membantah isu tersebut. Pihaknya mengatakan Harun Masiku masih di dalam perbatasan Indonesia. Krishna mengatakan, data perlintasan menunjukkan buronan KPK itu masih berada di dalam negeri.

“Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” kata Krishna Murti di KPK, Senin, 7 Agustus 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  EKA YUDHA SAPUTRA | MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Detik-detik Harun Masiku Dianggap Hilang 3 Tahun, Mengapa Muncul Nama Hasto Kristiyanto?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

51 detik lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

1 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.


KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

3 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.


Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sikap Ganjar yang memilih berada di luar pemerintahan baru Prabowo-Gibran adalah cerminan sikap partainya.


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?