• Awal Juli 2019
PDIP memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk mendaftarkan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung.
• 19 Juli 2019
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan PDIP
• 5 Agustus 2019
PDIP mengirimkan surat dengan nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 perihal putusan MA. PDIP meminta agar suara milik Nazarudin Kiemas, yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan, dialihkan kepada Harun Masiku. Surat diteken Bambang Dwi Hartono dan Hasto Kristiyanto.
• 31 Agustus 2019
Rapat pleno KPU menolak permintaan PDI Perjuangan, lalu menetapkan Riezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak kedua sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
• 13 September 2019
PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU melaksanakan putusan MA soal penetapan suara calon legislator.
• 23 September 2019
PDIP mengirimkan surat berisi penetapan calon legislator.
• 23-30 September 2019
- Saeful Bahri melobi Agustiani Tio Fidelina untuk mengabulkan permohonan PDIP agar KPU menetapkan Harun Masiku, bukan Riezky Aprilia.
- Agustiani menyerahkan surat berisi penetapan calon legislator dan fatwa MA dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu penetapan Harun sebagai calon anggota DPR terpilih.
- Wahyu menyanggupi dan meminta dana operasional Rp 900 juta.
• 27 September 2019
KPU menerima tembusan surat PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal permohonan fatwa kepada MA. Surat ditandatangani Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto.
• 1 Oktober 2019
Pelantikan anggota DPR periode 2019-2024, salah satunya Riezky Aprilia.
• 16 Desember 2019
Saeful diduga melapor kepada Hasto Kristiyanto soal rencana pemberian uang Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan.
• 17 Desember 2019
Kepada Agustiani Tio, Saeful menyerahkan Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura. Wahyu menerima Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura yang diantarkan Agustiani di pusat belanja Pejaten Village, Jakarta Selatan.
• 18 Desember 2019
KPU menerima surat dari PDIP yang bernomor 224/EX/DPP/XII/2019 tertanggal 6 Desember 2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa MA lengkap dengan lampiran fatwa MA. Dalam surat ini, PDIP memohon kepada KPU untuk melaksanakan pergantian antarwaktu Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Surat ini ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
• 23 Desember 2019
Harun Masiku menyerahkan Rp 850 juta kepada Riri, anggota staf di kantor PDIP, di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Jakarta, yang merupakan kantor Hasto Kristiyanto, lalu diteruskan kepada Saeful.
• 26 Desember 2019
Agustiani Tio menerima Rp 450 juta dari Saeful.
• 27 Desember 2019
Wahyu meminta Agustiani Tio menyimpan dulu uang tersebut.
• 6 Januari 2020
- Rapat pleno KPU kembali menolak permintaan PDI Perjuangan yang ingin mengganti Riezky dengan Harun.
- Wahyu menghubungi Donny Tri Istiqomah dan berjanji mengusahakan kembali proses pergantian antarwaktu untuk Harun.
• 8 Januari 2020
- Pagi
Wahyu meminta uang kepada Agustiani.
- 12.55
Tim KPK menangkap Wahyu dan Rahmat Tonidaya di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
- 13.14
Tim lain menangkap Agustiani di rumahnya di Depok, Jawa Barat, bersama uang dolar Singapura senilai Rp 400 juta dan buku rekening.
- 13.26 hingga malam
KPK berusaha menjemput Hasto Kristiyanto di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Tapi tim pulang dengan tangan hampa setelah sempat ditahan sejumlah polisi di lingkungan PTIK hingga menjelang subuh.
• 9 Januari 2020
Hasto muncul di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat setelah namanya tak disebut KPK dalam pengumuman hasil operasi tangkap tangan. Ia mengaku sakit diare pada Rabu malam, 8 Januari 2020, Hasto membantah bersembunyi. "Saya sembuh berkat obat puyer Cap Kupu-kupu," ujarnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I EKA YUDHA SAPUTRA | MAJALAH TEMPO
Pilihan Editor: Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Kabur Sampai Lama Itu Agak Aneh