TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Marsekal Muda Agung Handoko menyimpulkan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama 31 personel Kodam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan sebagai unjuk kekuatan dan mempengaruhi proses hukum keponakannya.
Hal ini disampaikan Agung setelah hasil pemeriksaan Puspom TNI terhadap Mayor Dedi Hasibuan pada Rabu 9 Agustus 2023. Agung menjelaskan penggerudukan bermula ketika Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham Djannatung, menerima permohonan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta agar diberi wewenang memberikan bantuan hukum keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, pada 1 Agustus 2023. Ahmad Rosyid Hasibuan menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan pembelian tanah dan ditahan oleh Polrestabes Medan.
Pada 3 Agustus, Kakumdam I/Bukit Barisan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda.
Keesokan harinya, Dedi menanyakan jawaban surat tersebut kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Teuku Fathir Mustafa, karena keponakannya masih ditahan. Melalui WhatsApp, Fathir menyampaikan keberatan terkait penangguhan penahanan karena masih ada tiga laporan polisi terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan.
Dedi pun meminta jawaban tertulis atas surat yang dikirim sebelumnya. Sebab tidak ada jawaban tertulis, Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 dan bertemu Kasatreskrim. Pertemuan ini memanas dan viral di media sosial.
“Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu, dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan,” kata Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.
Unjuk kekuatan ini, kata Agung, merupakan upaya Mayor Dedi untuk mempengaruhi proses hukum terhadap keponakannya. Berdasarkan video yang viral, Agung mengatakan tidak ada personel TNI di Polrestabes Medan berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan. Alih-alih, mereka malah lalu lalang dan Mayor Dedi membentak Kasatreskrim.
“Terkait indikasi tindakan tersebut obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujarnya.
Agung menilai surat perintah 1 Agustus 2023 dari Kakumdam I/Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung untuk memberikan bantuan kepada Ahmad Rosyid Hasibuan terlau cepat tanpa urgensi.
“Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” kata Agung Handoko.
Tindakan Mayor Dedi dinilai tidak etis
Puspom TNI telah menahan Mayor Dedi Hasibuan untuk menjalani pemeriksaan perihal kedatangannya bersama belasan prajurit TNI ke Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, minggu lalu.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono selepas upacara pembaretan dan penyematan brevet di Markas Komando Paspampres, Jakarta, pada 7 Agustus, menyampaikan dia memerintahkan langsung jajarannya untuk memanggil dan memeriksa Mayor Dedi. Dia juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan tersebut.
Panglima, dalam kesempatan yang sama, menilai tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan kurang etis. “Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu,” kata Panglima TNI.
Pilihan Editor: Puspom TNI Nilai Bantuan Hukum Mayor Dedi Hasibuan untuk Keponakannya Tidak Ada Urgensi