Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PK Moeldoko Ditolak, Demokrat: AHY Menang Telak 18-0

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY tiba di acara Apel Siaga Perubahan Partai Nasdem, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 16 Juli 2023. TEMPO/Tika Yulia
Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY tiba di acara Apel Siaga Perubahan Partai Nasdem, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 16 Juli 2023. TEMPO/Tika Yulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut partainya mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali perkara konflik kepengurusan partainya yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Dia menyatakan putusan itu membuat ketua umum partainya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menang telak 18-0.

“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.

MA memutuskan menolak perkara tersebut pada hari ini. Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut. 

Kamhar menyatakan keputusan ini turut menunjukkan bahwa hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya. Demokrat, kata Kamhar, bersyukur atas keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan demokrasi.

Kado untuk AHY dan menang telak

Apalagi, Kamhar menyebut putusan Mahkamah Agung ini keluar bertepatan dengan ulang tahun AHY yang ke-45 tahun pada hari ini. Kamhar mengatakan keputusan MA ini menjadi kado terindah bagi AHY. 

Kamhar pun menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan keberhasilan AHY dalam menangani upaya perebutan partainya oleh Moeldoko. Menurut dia, AHY total telah memenangkan 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18-0. Menang telak,” kata Kamhar.

Kronologi singkat konflik kubu Moeldoko vs AHY

Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Maret 2021. Kongres digelar setelah beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta.

AHY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta 2020 lantas menyatakan KLB itu ilegal dan inkonstitusional. Pasalnya, KLB itu digelar tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga mereka. 

Dalam AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa KLB hanya bisa digelar dengan izin dari Ketua Majelis Tinggi, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. 

Upaya untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB Deli Serdang pun mentok. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan tak bisa menerima pendaftaran tersebut karena sejumlah dokumen yang diajukan tidak lengkap. Dari sinilah kemudian kubu Moeldoko mengajukan berbagai gugatan baik ke Kementerian Hukum dan HAM maupun ke kubu AHY. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

1 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

3 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Obama dan Michelle Dukung Kamala Harris Jadi Capres AS

12 jam lalu

Wakil Presiden terlipih Kamala Harris, menyapa mantan Presiden  Barack Obama dalam acara pelantikan Joe Biden sebagai Presiden AS ek 46 di Capitol AS di Washington, 20 Januari 2021. REUTERS/Jonathan Ernst
Obama dan Michelle Dukung Kamala Harris Jadi Capres AS

Mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan istrinya, Michelle, menyatakan dukungan mereka bagi Wakil Presiden Kamala Harris dalam pilpres


Hamas: Netanyahu Seharusnya Ditangkap, Bukan Diberi Panggung

16 jam lalu

Wakil Presiden AS Kamala Harris bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower di halaman Gedung Putih, di Washington, D.C., AS, 256Juli 2024. Kamala Harris meneriakkan kesepakatan damai dan mengatakan tak akan diam atas penderitaan di kantong Palestina itu. REUTERS/Nathan Howard
Hamas: Netanyahu Seharusnya Ditangkap, Bukan Diberi Panggung

Hamas, mengecam kesempatan yang diberikan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk berpidato di hadapan Kongres AS.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

16 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


AHY Bilang Begini Saat DPD Demokrat Usulkan Heru Budi untuk Pilgub Jakarta

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sambutan saat menyerahkan surat rekomendasi enam provinsi Calon Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024 di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi untuk enam provinsi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diusung oleh Partai Demokrat pada Pilkada 2024.   TEMPO/M Taufan Rengganis
AHY Bilang Begini Saat DPD Demokrat Usulkan Heru Budi untuk Pilgub Jakarta

AHY mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih mencari sosok yang tepat untuk didukung di Pilgub Jakarta.


Demokrat Dukung 53 Kandidat di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Partai Demokrat secara resmi mendukung 53 pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi, kota dan kabupaten pada Pilkada 2024. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau yang biasa disapa AHY, menyerahkan surat rekomendasi kepada para pasangan calon tersebut. Tempo/Hendri
Demokrat Dukung 53 Kandidat di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyerahkan surat rekomendasi kepada para kandidat yang didukung untuk pilkada 2024.


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Sosok Andi Arief dari Aktivis 1998, Politisi Demokrat, Staf Khusus Presiden, Rehabilitasi Narkoba, kini Komisaris PLN

1 hari lalu

Aktivis 1998 dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief saat diwawancarai oleh Tempo di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sosok Andi Arief dari Aktivis 1998, Politisi Demokrat, Staf Khusus Presiden, Rehabilitasi Narkoba, kini Komisaris PLN

Andi Arief sebagai Komisaris PLN. Ini perjalanan politisi Partai Demokrat dari aktivis 1998, staf khusus presiden, pernah rehabilitasi narkoba.


Demokrat Usung Muhammad Iqbal - Amasrul di Pilkada Kota Padang 2024

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sambutan saat menyerahkan surat rekomendasi enam provinsi Calon Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024 di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi untuk enam provinsi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diusung oleh Partai Demokrat pada Pilkada 2024.   TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Usung Muhammad Iqbal - Amasrul di Pilkada Kota Padang 2024

Partai Demokrat secara resmi mendukung bakal calon pasangan Muhammad Iqbal - Amasrul dan pada Pilkada Kota Padang.