TEMPO.CO, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengaku biasa saja menyikapi upaya hukum Peninjauan Kembali Partai Demokrat hasil kongres luar biasa Medan atau kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Mahfud meyakini sejak jauh hari sebelumnya bahwa hal itu akan terjadi.
Menurut Mahfud, ia pernah menyampaikan pendapatnya melalui podcast Intrique asuhan Rhenald Kasali bahwa jika hakim MA tidak sedang mabuk, niscaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. “Mengapa, karena gugatan Partai Demokrat mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” tutur Mahfud dikutip dari akun Fecebook pribadinya, Jumat, 10 Agustus 2023.
Mula-mula, kata Mahfud, Demokrat kubu KLB Medan kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan Agus Harimuri Yudhoyono. Kemudian kalah lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi. “Oleh sebab itu, secara logis sulit utk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” ujar dia.
Keyakinan Mahfud terbukti benar bahwa akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar. “Harapan saya begini: Pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan,” kata Mahfud.
Kedua, tutur dia, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan Demokrat pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY.
“Melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” kata Mahfud.
Sebelumnya MA mengeluarkan putusan PK soal konflik kepengurusan Partai Demokrat. Dalam putusannya, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko. "Tolak," begitu bunyi amar putusan yang dilihat Tempo dari laman MA tersebut, Kamis, 10 Agustus 2023.
Akan tetapi salinan putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu belum tersedia karena masih dalam proses minutasi oleh majelis. Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara Panitera Pengganti tercatat atas nama Adi Irawan.
Pilihan Editor: Perjalanan Kasus PK Moeldoko, Demokrat: AHY Menang Telak 18-0