Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI Geruduk Polisi, Mayor Dedi Hasibuan Minta Penangguhan Penahanan untuk Kerabatnya, Apa Aturannya?

image-gnews
Ilustrasi TNI. ANTARA
Ilustrasi TNI. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar TNI geruduk polisi di Polrestabes Medan langsung menyedot perhatian masyarakat. Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit TNI guna meminta penangguhan penahanan kepada tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH yang merupakan kerabatnya. Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan ini merupakan intervensi terang-terangan TNI terhadap kewenangan Polri. Apa sebenarnya penangguhan penahanan dan bagaimana syaratnya?

Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, penangguhan penahanan adalah upaya untuk mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Hal ini merupakan salah satu cara untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), di mana seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa yang ditahan dapat mengajukan permohonan agar penahanannya dapat ditunda.

Umumnya, penangguhan penahanan ini didasarkan pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor, yang diawasi oleh lembaga yang berwenang. Perlu dipahami bahwa penangguhan penahanan ini bukan berarti bahwa tersangka bebas dari tahanan, namun penahanannya ditangguhkan asalkan tersangka setuju dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Penangguhan penahanan ini diatur dalam satu dasar hukum, tepatnya pada KUHP pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau uang, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan”

Bagaimana Syarat Penangguhan Penahanan?

Adapun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum penangguhan penahanan dapat dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepentingan seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana yang dapat mengakibatkan penahanan. Sehingga, terdapat kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa bisa mengajukan permohonan agar penahanan mereka dapat ditangguhkan. 

Permohonan penangguhan penahanan sendiri dapat diajukan kepada lembaga yang menerbitkan surat perintah penahanan seperti Polri atau penyidik yang bertugas dalam tahap penyidikan, jaksa sebagai penuntut umum dalam tahap penuntutan, atau hakim yang mengadili dalam tahap pengadilan. Berikut adalah syarat penangguhan penahanan.

Tersangka atau terdakwa wajib lapor

Untuk memenuhi syarat pertama ini, mereka harus secara rutin menghadap ke pihak yang berwenang seperti kepolisian dan atau pengadilan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Syarat wajib melapor ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka atau terdakwa tetap berada di bawah pengawasan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka atau terdakwa tidak diperkenankan keluar rumah

Dalam syarat kedua ini, tersangka atau terdakwa tidak diizinkan keluar dari rumah mereka, kecuali terdapat izin resmi atau memiliki keperluan mendesak yang kemudian diizinkan oleh pihak berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan dan tidak melarikan diri.

Tersangka atau terdakwa tidak boleh keluar kota

Tersangka atau terdakwa tidak diperkenankan meninggalkan wilayah kota atau daerah tertentu tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi pergerakan mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kemudian, seperti yang tertuang dalam dasar hukum penangguhan penahanan bahwa terdapat jaminan untuk melakukan penangguhan penahanan. Berikut dua jaminan untuk melakukan penangguhan penahanan.

Jaminan uang

Jaminan penangguhan penahanan dalam bentuk uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan jumlahnya disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam waktu tiga bulan, maka uang jaminan tersebut akan menjadi hak negara. 

Jaminan orang

Jaminan orang disini maksudnya mengacu pada seseorang yang bersedia menjamin atau menanggung kewajiban pihak lain, termasuk dalam konteks penangguhan penahanan. Dalam hal ini, jaminan orang merupakan orang yang menjamin bahwa tersangka akan memenuhi persyaratan dalam proses penangguhan penahanan, jika tidak maka penjamin tersebut akan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.

Pilihan Editor: Tersangka Dilepas Setelah TNI Geruduk Polrestabes Medan, Apa Alasannya?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

1 hari lalu

Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

3 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

7 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

11 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

Penyidik akan memeriksa ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi untuk menelisik lebih dalam penyebab personel Polresta Manado itu bunuh diri.