TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 40 personil TNI Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka dipimpin Penasihat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan. Perbuatan yang dinilai sebagai bentuk intervensi itu kini menggocek perhatian khalayak.
“Tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu adalah intervensi terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.
Lantas apa sebenarnya yang terjadi dan apa tujuan TNI geruduk polisi di Medan ini?
Maksud kedatangan sejumlah prajurit TNI geruduk Polisi tersebut adalah Dedi dan prajurit TNI itu rupanya mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa. Mereka hendak berbincang soal kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH yang merupakan kerabat Dedi Hasibuan.
Melansir Koran Tempo edisi Selasa, 8 Agustus 2023, dalam sebuah video yang tersebar di media sosial dan diterima Tempo, Dedi menemui Teuku Fathir di sebuah ruangan. Keduanya mengobrol. Sementara puluhan prajurit TNI terlihat mengelilingi Teuku Fathir. Dedi lantas menyampaikan tujuannya. Pihaknya memaksa agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan.
“Saya hanya meminta ada penangguhan penahanan. Kami dukung penegakan hukum, silakan proses,” kata Dedi dalam video rekaman tersebut.
Teuku mengatakan belum bisa menindaklanjut perkara itu karena surat baru diterima sekitar pukul 14.00 WIB. Situasi pertemuan itu memanas. Keduanya sempat adu mulut. Dedi beberapa kali meninggikan suaranya. Teuku berusaha bertahan. Ia berdalih, jika surat penangguhan penahanan diberikan, para korban yang sudah melapor akan kecewa. “Tolong dukung kami melakukan penegakan hukum,” ujar Teuku.
Namun akhirnya pihak penyidik terpaksa melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan pada Sabtu malam lalu. Tersangka dilepaskan dari sel tahanan beberapa jam setelah kedatangan Dedi. Saat dimintai konfirmasi, Teuku Fathir membenarkan video pertemuan tersebut. Tapi ia tak bersedia mengungkitnya lagi.
Adapun ARH, menurut keterangan Teuku, terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sertipikat tanah di kawasan Percut Seituan. Perkara ini bermula dari tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan. Kepolisian menyikapi laporan tersebut hingga menetapkan ARH sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah seorang swasta berinisial P.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Infantre Rico Julyanto Siagian, mengatakan Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan anggota TNI yang menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan saat ini tengah diperiksa oleh Staf Intelijen (Sintel) Kodam.
“Kepada Mayor Dedi saat ini tetap kami minta keterangan atau periksa terkait masalah tersebut. Puluhan anggota juga kami mintai keterangan. Mereka dimintai keterangan di Sintel Kodam,” kata Rico saat dihubungi Tempo, Senin, 7 Agustus 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HENDRIK YAPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Panglima TNI Yudi Margono Perintahkan Pangdam dan POM TNI Usut Pelanggaran Mayor Dedi Hasibuan