Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kababinkum TNI: Bantuan Hukum Mayor Dedi Hasibuan Langgar Prosedur

image-gnews
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan tindakan pendampingan hukum Mayor Dedi Hasibuan terhadap keponakannya di Polrestabes Medan melanggar prosedur. 

Kresno mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap peristiwa ini, Mayor Dedi meloncati tahapan prosedural atau ada kesalahan prosedural. Ia menuturkan apa yang dilakukan Mayor Dedi tidak tepat sehingga berujung viral.

“Kalau sampai viral pasti enggak tepat,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023. 

Kresno menjelaskan Mayor Dedi boleh menjadi penasihat hukum dan keluarganya berhak mendapat pendampingan hukum. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yakni pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. 

“Itu menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi, di dalam sidang di pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, ada pula Surat Ketua Mahkamah Agung yang intinya memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum. Berdasarkan aturan ini, Kresno mengatakan perwira hukum TNI dapat mendampingi tersangka, terdakwa, dan terpidana di semua level pemeriksaan.

Selain itu, keluarga anggota TNI juga berhak mendapat bantuan hukum. Kresno merujuk pada Pasal 105, Pasal 215, dan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Kemudian pada Pasal 50 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, menyebut prajurit memperoleh rawatan dan layanan kedinasan meliputi bantuan hukum.

Kemudian Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juga menyebut keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan meliputi rawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, serta bantuan hukum. 

“Sehingga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Kresno.

Namun pemberian bantuan hukum oleh prajurit mesti melalui prosedur yang tepat. Ia menjelaskan prosedur dan tata cara itu diatur dalam Keputusan Panglima TNI Tahun 2017. Kemudian, petunjuk teknisnya diatur dalam Keputusan Panglima Tahun 2018. 

“Pada intinya bahwa mengatur mengenai prosedur pemberian bantuan hukum,” ujar Kresno.

Prosedur pertama adalah harus ada permohonan dari prajurit atau keluarga prajurit. Kemudian permohonan ini diajukan kepada satuan kerja. Sebagai contoh, apabila ada anggota Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) yang ingin memperoleh bantuan hukum, maka ia mengajukan permohonan ke Kepala Puspen TNI. Kemudian Kapuspen akan membuat surat permohonan ke Kababinkum. Kababinkum akan meneliti perkara itu.

“ppertanyaannya kita punya kewenangan enggak apakah ini pidana? Apakah ini perdata? Apakah ini Tata Usaha Negara? Atau ini masuknya ke Pengadilan Agama?” ujarnya.

Pada tahap ini Kababinkum akan meneliti atau tidak apakah permohonan ini akan diterima atau tidak. Apabila akan dibantu, maka Kepala Hukum Kodam atau Kababinkum akan membuat surat perintah kepada perwira di lingkungannya untuk memberikan bantuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ketika perwira ini sudah mendapatkan surat perintah untuk memberi bantuan kepada prajurit X atau ibu X atau bapak X begitu, maka kemudian yang mendapatkan surat perintah akan menghubungi pemohon awal tadi kemudian akan dibuat surat kuasa,” ujar Kresno.

Pemohon akan memberikan kuasa kepada tim yang ada di dalam surat perintah tersebut. Ketika sudah ada kuasa, maka penerima kuasa baru melakukan langkah-langkah hukum seperti pendampingan atau membantu memberi nasihat langkah-langkah tindakan hukum apa yang akan dilakukan. 

“Kalau semua sudah selesai, maka Kababinkum akan buat laporan ke Kapuspen,” kata Kresno.

Selanjutnya, pemberian izin dinilai terlalu cepat...

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

16 jam lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.


TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

21 jam lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, yang dibakar TPNPB-OPM, Rabu, 1 Mei 2024. Dok. Istimewa
TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.


TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

1 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.


Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

1 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.


Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

1 hari lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.


Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.


TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

1 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

1 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.