Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uni Lubis Khawatir soal Peran The Next Editor dalam Publisher Rights

Reporter

image-gnews
Uni Zulfiani Lubis. Antara
Uni Zulfiani Lubis. Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Z Lubis menyampaikan dua alasan aturan Publisher Rights diperlukan dalam ekosistem media di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Uni dalam Diskusi Twiters Space "Untung Rugi Publisher Rights" pada Rabu, 9 Agustus 2023. 

Uni mengatakan pertama, bahwa selama ini mayoritas dari iklan digital disedot oleh platform global. "Kedua hampir 80 persen dari konten media digital didistribusikan oleh platform besar ini juga," ujarnya, Rabu malam 9 Agustus 2023.

Sebelumnya, telah disusun draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau hak penerbit dengan judul "Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas". Draf regulasi tersebut dikabarkan sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo.

Tentu kata Uni, dari dua hal tersebut ada yang diharapkan didapatkan Publisher Rights dari sisi bisnis seperti pembagian revenue sharing oleh platform digital.

"Kita ingin mendapatkan revenue sharing yang pantas dari platform global itu. Itu dari segi bisnis," kata Uni. 

Namun ketika menyoal pendistribusian konten, menurut Uni, kondisi saat ini  meninggalkan kekhawatiran tersendiri. Saat ini platform berpotensi meneruskan atau mendistribusikan konten-konten yang buruk. 

"Ada konten misinformasi yang berbahaya bagi publik, meski bagi saya "berbahaya" bisa ditafsirkan macam-macam," kata Uni. 

Meski demikian, ia menilai ketentuan yang membuat platform menjadi editor untuk mendorong jurnalisme berkualitas seperti yang disebut dalam rancangan regulasi Publisher Rights kurang tepat. Pasalnya gatekeeper terakhir jurnalisme berkualitas itu seharusnya merupakan  tanggungjawab dari media. 

"Pengawasannya oleh Dewan Pers. Dan itu sudah dimandatkan dalam UU nomor 40 tahun 1999," kata Uni. 

"Mengapa kita terus meminta platform menjadi the next editor? Kenapa setelah berita dibuat oleh editor masing-masing media, saat didistribusikan kemudian kita malah memberikan kewenangan kepada platform menjadi editor lagi?" ucapnya. 

Uni menilai tidak ada jaminan bahwa platform akan menjalankan fungsinya sebagai gatekeeper jurnalisme berkualitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Gak ada jaminan. Yang namanya platform bisa dikendalikan oleh satu atau lain pihak yang berkuasa atas platform tersebut," kata dia. 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa dalam proses news room itu ada tiga tahap. Yakni pencarian berita, produksi berita dan publikasi berita.

Dari rangkaian proses itu, kata Yadi, ada satu tahap di ranah digital yang tidak masuk dalam proses jurnalistik yakni distribusi konten. 

"Distribusi konten dilakukan di platform digital. Itu yang terjadi," katanya. 

Namun Yadi mengakui bahwa yang berwenang dalam menjaga iklim jurnalisme berkualitas seharusnya adalah media sendiri. Aturan Publisher Right ini, kata Yadi, meminta kepada platform agar mereka hanya mendistribusikan konten-konten yang sesuai kode etik jurnalistik. 

"Tapi bukan mereka yang menentukan final sesuai kode etik jurnalistik, itu tetap di Dewan Pers. Itu yang perlu dipahami kita semua," katanya. 

Adapun pertimbangan pembuatan Publisher Rights, kata Yadi, adalah menjaga jurnalisme berkualitas sebagai unsur penting dalam demokrasi.

"Publisher Rights menekankan jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam demokrasi, ini perlu mendapatkan dukungan dari perusahaan platform digital," katanya. 

Kedua, kata Yadi, Publisher Rights ini mendorong jurnalisme berkualitas berkembang sesuai dengan teknologi dan informasi digital. 


Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Bilang Bakal Tampung Keluhan Google soal Publisher Rights

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

1 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

Menteri Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online.


Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

Bos OVO Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

3 hari lalu

Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

Situs Kadin Indonesia yang beralamat di kadin.id terpantau belum dapat diakses hingga Kamis, 10 Oktober 2024. Apa dampaknya?


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

3 hari lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

3 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

3 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.


Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.