Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uni Lubis Khawatir soal Peran The Next Editor dalam Publisher Rights

Reporter

image-gnews
Uni Zulfiani Lubis. Antara
Uni Zulfiani Lubis. Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Z Lubis menyampaikan dua alasan aturan Publisher Rights diperlukan dalam ekosistem media di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Uni dalam Diskusi Twiters Space "Untung Rugi Publisher Rights" pada Rabu, 9 Agustus 2023. 

Uni mengatakan pertama, bahwa selama ini mayoritas dari iklan digital disedot oleh platform global. "Kedua hampir 80 persen dari konten media digital didistribusikan oleh platform besar ini juga," ujarnya, Rabu malam 9 Agustus 2023.

Sebelumnya, telah disusun draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau hak penerbit dengan judul "Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas". Draf regulasi tersebut dikabarkan sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo.

Tentu kata Uni, dari dua hal tersebut ada yang diharapkan didapatkan Publisher Rights dari sisi bisnis seperti pembagian revenue sharing oleh platform digital.

"Kita ingin mendapatkan revenue sharing yang pantas dari platform global itu. Itu dari segi bisnis," kata Uni. 

Namun ketika menyoal pendistribusian konten, menurut Uni, kondisi saat ini  meninggalkan kekhawatiran tersendiri. Saat ini platform berpotensi meneruskan atau mendistribusikan konten-konten yang buruk. 

"Ada konten misinformasi yang berbahaya bagi publik, meski bagi saya "berbahaya" bisa ditafsirkan macam-macam," kata Uni. 

Meski demikian, ia menilai ketentuan yang membuat platform menjadi editor untuk mendorong jurnalisme berkualitas seperti yang disebut dalam rancangan regulasi Publisher Rights kurang tepat. Pasalnya gatekeeper terakhir jurnalisme berkualitas itu seharusnya merupakan  tanggungjawab dari media. 

"Pengawasannya oleh Dewan Pers. Dan itu sudah dimandatkan dalam UU nomor 40 tahun 1999," kata Uni. 

"Mengapa kita terus meminta platform menjadi the next editor? Kenapa setelah berita dibuat oleh editor masing-masing media, saat didistribusikan kemudian kita malah memberikan kewenangan kepada platform menjadi editor lagi?" ucapnya. 

Uni menilai tidak ada jaminan bahwa platform akan menjalankan fungsinya sebagai gatekeeper jurnalisme berkualitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Gak ada jaminan. Yang namanya platform bisa dikendalikan oleh satu atau lain pihak yang berkuasa atas platform tersebut," kata dia. 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa dalam proses news room itu ada tiga tahap. Yakni pencarian berita, produksi berita dan publikasi berita.

Dari rangkaian proses itu, kata Yadi, ada satu tahap di ranah digital yang tidak masuk dalam proses jurnalistik yakni distribusi konten. 

"Distribusi konten dilakukan di platform digital. Itu yang terjadi," katanya. 

Namun Yadi mengakui bahwa yang berwenang dalam menjaga iklim jurnalisme berkualitas seharusnya adalah media sendiri. Aturan Publisher Right ini, kata Yadi, meminta kepada platform agar mereka hanya mendistribusikan konten-konten yang sesuai kode etik jurnalistik. 

"Tapi bukan mereka yang menentukan final sesuai kode etik jurnalistik, itu tetap di Dewan Pers. Itu yang perlu dipahami kita semua," katanya. 

Adapun pertimbangan pembuatan Publisher Rights, kata Yadi, adalah menjaga jurnalisme berkualitas sebagai unsur penting dalam demokrasi.

"Publisher Rights menekankan jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam demokrasi, ini perlu mendapatkan dukungan dari perusahaan platform digital," katanya. 

Kedua, kata Yadi, Publisher Rights ini mendorong jurnalisme berkualitas berkembang sesuai dengan teknologi dan informasi digital. 


Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Bilang Bakal Tampung Keluhan Google soal Publisher Rights

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Penilaian Integritas Ciptakan Kesadaran Risiko Korupsi di Pemerintahan

6 jam lalu

Survei Penilaian Integritas Ciptakan Kesadaran Risiko Korupsi di Pemerintahan

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembenahan korupsi dari dalam melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

1 hari lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

Mantan Direkur Utama Bakti Anang Achmad Latif bantah jika memerintahkan saksi kunci memberikan dana Rp 70 miliar ke Komisi I dan Rp 40 miliar ke BPK


Soal Isu Politis Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK, ICW: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

1 hari lalu

Agus Sunaryanto, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)/ TEMPO/Rezki
Soal Isu Politis Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK, ICW: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Jika para menteri dari partai mana pun terindikasi tindak pidana korupsi, maka KPK harus menyoroti.


Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

2 hari lalu

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memaparkan pengungkapan kasus sabu di apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Jakbar, Jumat, 23 Juni 2023. Dalam kasus ini, tersangka WN Iran inisial HR dan WNI inisial RP ditangkap dan menetapkan tiga orang sebagai DPO, sebanyak 753 gram sabu, 215 sabu cair, 11.256 gram methamphetamin dan alat memasak sabu disita, tersangka terancam hukuman mati. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tangani 77 Kasus Judi Online Sepanjang 2023

Penanganan judi online di Indonesia oleh Polri pada 2023 mencapai 77 kasus dan 130 tersangka.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

8 hari lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberikan keterangan pers di Istana Merdeka usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal aturan e-commerce pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terpopuler: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Jualan hingga Warga Rempang Gugat Jokowi

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin 26 September 2023, dimulai Presiden Jokowi menata aturan social commerce.


Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

9 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong menyampaikan 1931 rekening diduga terlibat dalam aktivitas judi online.


TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

11 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Simak penjelasannya.


Pendukung Prabowo Subianto Minta Kominfo Tertibkan Konten Hoaks

14 hari lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Pendukung Prabowo Subianto Minta Kominfo Tertibkan Konten Hoaks

Pendukung Prabowo Subianto meminta Kementerian Kominfo menertibkan platform yang menyebarkan konten hoaks menjelang Pemilu 2024.


Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo yang Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi BTS

15 hari lalu

Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) dijemput paksa Kejaksaan Agung usai memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo. WNW diperiksa kembali, malam ini, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo yang Berikan Keterangan Palsu Kasus Korupsi BTS

Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, dijemput paksa Kejagung usai berikan keterangan palsu kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.