TEMPO.CO, Yogyakarta - Mahkamah Agung (MA) RI mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal keringanan hukuman dalam putusan kasasi tersebut.
"Ya ini kan negara hukum, oleh sebab itu jika Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum ya kita lakukan," kata Mahfud di menghadiri kuliah umum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Rabu 9 Agustus 2023.
Mahfud memberi catatan, di dalam sistem hukum Indonesia, jika kasus itu merupakan ranah pidana, maka proses yang terjadi sampai tingkat kasasi tidak bisa diintervensi.
"Jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," kata Mahfud.
Meski kasasi itu menuai polemik dan jadi sorotan masyarakat, Mahfud menuruturkan proses hukum yang berjalan tetap harus dijaga.
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini, agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," kata Mahfud.
"Nanti di tingkat PK (pengajuan kembali) lalu diturunkan lagi, lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagainya itu bisa saja terjadi," imbuh Mahfud.
Mahfud menilai, seluruh pertimbangan atas proses hukum Ferdy Sambo itu sendiri sudah lengkap dan kasasi itu adalah proses final.
Pengajuan PK harus ada novum
Sedangkan pengajuan kembali itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum atau bukti baru.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," kata dia.
"Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," imbuh Mahfud lagi.
Namun ketika disinggung soal proses hukuman seumur hidup yang semestinya tidak ada remisi, Mahfud membenarkan.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi kan remisi itu bergantung prosentase dan prosentase itu selalu bergantung pada angka," kata dia.
"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," ujar dia.
Oleh sebab itu, ujar Mahfud, jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.
"Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," kata dia.
Namun jika proses grasi itu, kata Mahfud, orang harus mengakui kesalahannya.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Hukuman Ferdy Sambo Disebut Sesuai KUHP Baru, Adakah Kemungkinan Bebas?
Catatan koreksi:
Artikel ini telah mengalami perbaikan pada Rabu 9 Agustus 2023 pukul 11.44. Terdapat kesalahan penulisan pada paragraf kelima. Sebelumnya tertulis "Jaksa atau pemerintah tidak boleh back up, yang boleh back up itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh". Kata back up dalam kalimat tersebut seharusnya PK. Redaksi memohon maaf.