TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo disebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Keringanan hukuman itu disebut juga membuka peluang Sambo untuk mengajukan remisi. Adakah kemungkinan Sambo bebas?
Diketahui, MA memberikan keringanan hukuman terhadap Sambo, dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup di tingkat kasasi pada Selasa kemarin, 8 Agustus 2023.
Anulir hukuman terkait dengan KUHP baru
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan anulir vonis hukuman mati Sambo tentu ada kaitan dengan norma hukum baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin saat dihubungi pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.
Hal senada sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Ia menyebut vonis hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi.
Sebab, kata Mahfud, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud, Selasa, 8 Agustus 2023.
Buka peluang remisi dan kemungkinan bebas
Sementara pengamat hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan, putusan kasasi MA yang menganulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup membuka peluang Sambo mendapat hak remisi atau potongan masa tahanan yang tidak bisa didapat bila vonisnya tetap mati.
“Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan intinya menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak atas remisi,” kata Boris, Selasa, 8 Agustus 2023.
Pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini juga menjelaskan apabila permohonan hak remisi tersebut dikabulkan, maka Sambo berhak mendapatkan potongan hukuman.
Bahkan, kata Boris, kemungkinan Sambo bisa saja bebas dan tidak harus menjalani hukuman seumur hidup di penjara berkat adanya remisi hukuman tersebut.
Selanjutnya: Putusan MA