Putusan MA
Pada Selasa kemarin, 8 Agustus 2023, MA memutuskan untuk mengubah putusan terhadap Sambo. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi mengatakan, majelis hakim agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majelis 2; Desnayeti selaku anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Tak hanya Sambo, MA juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuman 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard diketahui sudah keluar dari penjara setelah mengajukan hak cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.
EKA YUDHA SAPUTRA | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Mahfud Md soal Penggerudukan TNI ke Polrestabes Medan: Akan Ada yang Dipanggil Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.