Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri: Harun Masiku Masih Bisa ke Luar Negeri Jika Ubah Identitas

Editor

Febriyan

image-gnews
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, saat memaparkan soal keberadaan Harun Masiku di gedung Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, saat memaparkan soal keberadaan Harun Masiku di gedung Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Krisna Murti, mengatakan ada kemungkinan Harun Masiku ke luar negeri apabila mengubah identitas dan datanya meski sudah masuk daftar buronan Interpol. Harun merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya,” kata Krishna Murti dalam konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023.

Krisna mengatakan hal ini yang menjadi kekhawatiran Polri yang telah disampaikan kepada KPK dalam lawatannya tadi pagi. Ia menuturkan telah menyampaikan langkah teknis lanjutan untuk memburu Harun. 

“Tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik karena itu bersifat teknis penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Pastikan belum berganti identitas atau kewarganegaraan

Meski demikian, dia memastikan sampai saat ini Harun Masiku belum berganti kewarganegaraan atau identitas setelah menjadi buronan Interpol.

Krisna Murti juga mengatakan pihaknya mengetahui ada buron yang mengganti kewarganegaraan, namun ia memastikan Harun belum mengubahnya. 

“Yang bersangkutan belum. Ada yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama, tapi kami tahu lokasinya,” kata Krishna.

Harun sempat ke Singapura sebelum keluarnya Red Notice dari Interpol

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Krisna mengatakan Harun Masiku sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020 atau dua pekan setelah dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun Harun kembali ke Tanah Air pada keesokan harinya. 

“Sementara Red Notice baru keluar 30 Juni 2021,” kata Krishna.

Krisna menegaskan saat itu Divhubinter Polri belum mendapatkan permintaan dari KPK untuk memohon Interpol agar menerbitkan Red Notice kepada Harun. Setelah mendapat permintaan dari KPK, Divhubinter langsung berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis.

“Res notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021. Artinya 1,5 tahun setelah itu, jadi pada saat sebelum itu kami belum mendapatkan informasi,” ujarnya.

Kasus suap yang melibatkan Harun Masuki dimulai ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Tiga tersangka lainnya sudah berhasil dijebloskan ke penjara sementara Harun menghilang. 

EKA YUDHA SAPUTRA | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

32 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya


Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.


Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

3 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

Gibran tak tahu apakah PDIP mengundang ayahnya, Presiden Jokowi ke Rakernas V. Namun ia mengatakan dirinya akan datang kalau diundang.


Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

3 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

Jokowi dan Puan bertemu serta bertegur sapa di Bali. Sebelumnya diwartakan, Jokowi tidak diundang ke Rakernas PDIP.


Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

3 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) berjalan bersama Perwakilan Presiden IPU (Inter-Parliementary Union) Puan Maharani sebelum Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024. ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Nova Wahyudi
Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

Tak sekadar bertemu, Jokowi dan Puan juga bertegur sapa saat di acara WWF di Bali. Apa kata PDIP dan Gerindra soal keduanya?


Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

3 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.


Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

5 jam lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

Said mengatatkan, pertemuan Jokowi dan Puan dapat dimaknai sebagai upaya untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Pilpres sudah berakhir.


KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

5 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas


Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

5 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers ihwal pengamanan Opening Ceremony World Water Forum ke-10. (dok. Polri)
Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.