TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Krisna Murti, mengatakan ada kemungkinan Harun Masiku ke luar negeri apabila mengubah identitas dan datanya meski sudah masuk daftar buronan Interpol. Harun merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya,” kata Krishna Murti dalam konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023.
Krisna mengatakan hal ini yang menjadi kekhawatiran Polri yang telah disampaikan kepada KPK dalam lawatannya tadi pagi. Ia menuturkan telah menyampaikan langkah teknis lanjutan untuk memburu Harun.
“Tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik karena itu bersifat teknis penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Pastikan belum berganti identitas atau kewarganegaraan
Meski demikian, dia memastikan sampai saat ini Harun Masiku belum berganti kewarganegaraan atau identitas setelah menjadi buronan Interpol.
Krisna Murti juga mengatakan pihaknya mengetahui ada buron yang mengganti kewarganegaraan, namun ia memastikan Harun belum mengubahnya.
“Yang bersangkutan belum. Ada yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama, tapi kami tahu lokasinya,” kata Krishna.
Harun sempat ke Singapura sebelum keluarnya Red Notice dari Interpol
Krisna mengatakan Harun Masiku sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020 atau dua pekan setelah dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun Harun kembali ke Tanah Air pada keesokan harinya.
“Sementara Red Notice baru keluar 30 Juni 2021,” kata Krishna.
Krisna menegaskan saat itu Divhubinter Polri belum mendapatkan permintaan dari KPK untuk memohon Interpol agar menerbitkan Red Notice kepada Harun. Setelah mendapat permintaan dari KPK, Divhubinter langsung berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis.
“Res notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021. Artinya 1,5 tahun setelah itu, jadi pada saat sebelum itu kami belum mendapatkan informasi,” ujarnya.
Kasus suap yang melibatkan Harun Masuki dimulai ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Tiga tersangka lainnya sudah berhasil dijebloskan ke penjara sementara Harun menghilang.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANDITA RAHMA