Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Masuk Prolegnas

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR, Bambang Soesatyo mendorong DPR segera memasukkan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam prolegnas. RUU ini sudah dibahas sejak 2014, namun hingga sekarang belum juga direalisasikan menjadi undang-undang.

“Saya atas nama pimpinan MPR ingin mendorong dan meminta kawan-kawan di DPR dengan para pimpinan partai politik di dalamnya, segera memasukkan produk hukum tersebut ke dalam prolegnas,” kata Bamsoet saat membuka Konferensi Internasional bertajuk “Recognition, Respect and Protection of the Constitutional Rights of Indigeneous People in National and International Perspective” di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.

Menurut dia, pengesahan ini penting karena perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum   tercantum jelas dalam UUD  1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, bahkan termasuk pembagian wilayah administrasi negara atas daerah-daerah, salah satunya mesti mendasarkan pada keberadaan hak asal-usul masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) yang berbunyi, “Pembagian daerah atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.”

Fakta normatif tersebut, ujar Bamsoet, menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan sesuatu yang esensial dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebab, masyarakat adat merupakan bagian dari pilar yang menopang berdiri dan kokohnya keberadaan bangsa dan negara Indonesia hingga saat ini.

“Oleh karena itu, mandat untuk melindungi dan memajukan kehidupan masyarakat hukum adat merupakan suatu keniscayaan untuk dipenuhi oleh negara, baik melalui langkah legislasi maupun kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpihak pada perlindungan dan pemajuan masyarakat hukum adat,” tutur Bamsoet.

Patut disayangkan, sekalipun konstitusi telah memberikan jaminan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, dalam realitanya masyakarat adat masih dihadapkan pada berbagai persoalan untuk menjaga eksistensi beserta hak-hak asal-usul atau hak tradisional yang dimilikinya.

“Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal," ujar Bamsoet

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aliansi Masyarakat Adat melaporkan hingga saat ini masih banyak konflik yang melibatkan masyarakat adat. Terutama terkait sengketa lahan seperti perkebunan, kehutanan, pembangunan, infrastruktur, hingga pertambangan. Sepanjang periode 2020-2021 saja, tercatat 53 konflik terkait perampasan wilayah adat, kekerasan, dan kriminalisasi yang melibatkan 140 ribu masyarakat adat menjadi korban.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, sekalipun saat ini undang-undang yang khusus tentang masyarakat hukum adat masih belum disahkan, paling tidak pemerintah telah menjalankan sejumlah langkah legislasi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat. Contohnya, undang-undang desa, undang-undang kehutanan, dan undang-undang terkait daerah pesisir.

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi rujukan dan dasar hukum bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk mengambil kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Karena itu, selain mendorong disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, Bamsoet berharap konferensi internasional ini mampu melahirkan berbagai pemikiran jernih mengenai implementasi pelaksanaan mandat konstitusional perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sehingga eksistensi masyarakat adat sebagai elemen dasar bangsa tetap terjaga, dan taraf kesejahteraaan masyarakat adat terus membaik.

Sebagai informasi, populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa yang terbagi menjadi 2.371 komunitas adat. Mereka tersebar di 31 provinsi tanah air. Sebaran komunitas adat terbanyak berada di Kalimantan yang mencapai 772 komunitas adat, Sulawesi 664 komunitas adat, Sumatera 392 komunitas adat, Bali dan Nusa Tenggara 253 komunitas adat, Maluku 176 komunitas adat, Papua 59 komunitas adat dan Jawa 55 komunitas adat.

Adapun, konferensi internasional hasil kerja MPR dan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), turut menghadirkan Menkopolhukam, Mahfud MD, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni; Ketua Umum APHA, Dr. St. Laksanto Utomo, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

1 hari lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.


Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

2 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

2 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Bamsoet Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea

3 hari lalu

Bamsoet Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea

Hubungan Indonesia dengan Korea sudah terjalin lama di berbagai bidang.


Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

5 hari lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia


Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

6 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

6 hari lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.


Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

10 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.


Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

17 hari lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.