TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Barikade 98, salah satu organisasi relawan Jokowi, menuai sorotan dari Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).
Komnas LP-KPK menyebut Benny pernah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 yang membebankan biaya penempatan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan Taiwan.
Komnas LP-KPK minta Jokowi evaluasi Benny
Wakil Sekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Abdi Piliang, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengevaluasi kinerja Benny sebagai Kepala BP2MI dalam memimpin institusi tersebut.
Amri menyebut kinerja Benny harus dievaluasi apakah yang dilakukannya telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.
"Hal ini sangat penting agar semua tugas dan fungsinya sesuai dengan harapan tanpa terjadi overlapping dengan Kementrian/Lembaga, serta dapat menekan praktik penjeratan utang yang marak terjadi di negara tujuan Taiwan dan Hongkong yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Amri, seperti dilansir dari Tempo, Ahad, 6 Agustus 2023.
Amri mencontohkan salah satu alasan kinerja Benny harus dievaluasi, karena pernah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 yang membebankan Biaya Penempatan kepada PMI ke negara tujuan Taiwan.
SK tersebut kemudian digugat ke PTUN karena UU Nomor 18 Tahun 2017 melarang Pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI.
"Namun setelah sidang pertama dilaksanakan, beberapa hari kemudian dicabut objek gugatan tersebut untuk menghindari gugatan LBH Komnas LP-KPK dan digantikan dengan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 50 Tahun 2023 yang nilai Biaya penempatannya di-mark up lebih tinggi dari Surat Kepka Nomor 328 Tahun 2022," ujar Amri.
Ia mengatakan aturan yang membebankan biaya penempatan kepada PMI merupakan perbuatan melanggar hukum dan telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan/atau diri sendiri dan/atau koorporasi.
Tindakan itu dinilai mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Penjeratan Hutang yang merupakan bagian dari TPPO.
Selanjutnya: Karena berakibat tereksploitasinya PMI…