TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit TNI merupakan intervensi terang-terangan TNI terhadap kewenangan Polri. Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH merupakan kerabat dari Mayor Dedi.
“Tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu adalah intervensi terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023. Oleh karena itu, Sugeng meminta Pangdam I/ Bukit Barisan Mayor Jenderal M Hasan Hasibuan memberikan sanksi disiplin kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan anggota lainnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, 40 prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka dipimpin Mayor Dedi Hasibuan, yang merupakan Penasihat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.
Dedi dan prajurit TNI itu mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa, terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH. Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksa agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Akhirnya, penyidik terpaksa melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan pada Sabtu malam.
IPW mencatat telah terjadi beberapa peristiwa intervensi atau konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh TNI yang berakhir dengan gesekan. Contohnya adalah penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makasar dan Mapolres Janeponto.
Sugeng menegaskan, apabila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pascaberlakunya Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri, maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul. Menurut Sugeng, kasus Brigadir Jenderal Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI. Dalam kasus Brigjen Junior Tumilaar, pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil.
IPW juga menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan Mayor Dedi dengan menangguhkan tersangka ARH. “Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktik penegakan hukum ke depan,” ujar Sugeng.
Pilihan Editor: Begini Aturan Polisi Gunakan Senjata Api, Perampok Tak Asal Ditembak Mati