TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan beserta jajarannya yang menembak mati seorang pelaku perampokan menuai sorotan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan senjata api.
Menurut Kompolnas, ada sederet aturan penggunaan senjata api yang sejogianya dipatuhi para anggota polisi. Lantas, seperti apa aturan tersebut? Berikut poin-poin aturan yang dihimpun Tempo versi Kompolnas.
Aturan polisi gunakan senjata api
Dilansir Tempo, Selasa, 11 Juli 2023, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM.
“Tembakan polisi dalam menangani penjahat seharusnya melumpuhkan, bukan mematikan,” kata Poengky.
Poengky menjelaskan, dalam Pasal 3 Perkap Nomor 1 Tahun 2009, ada enam prinsip penggunaan kekuatan yang harus diperhatikan kepolisian, yakni legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Dalam Pasal 5 ayat (1) juga mengatur tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang terdiri dari:
Tahap 1 : Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
Tahap 2 : Perintah lisan
Tahap 3 : Kendali tangan kosong lunak
Tahap 4 : Kendali tangan kosong keras
Tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia, antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Tahapan penggunaan kekuatan
Dalam Pasal tersebut, kata Poengky, anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Selanjutnya: Poengky juga menjabarkan Pasal 8…